Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta menyatakan ketentuan dalam UU 2/2002 berlaku kembali.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Adies Kadir mengingatkan dalam pengujian formil, kedudukan hukum para pemohon tidak cukup hanya didasarkan pada profesi atau ketertarikan terhadap isu yang dipersoalkan. Para pemohon perlu membuktikan hubungan langsung terhadap proses pembentukan UU Polri.
“Yang justru perlu dijelaskan adalah apa yang dilakukan masing-masing pemohon ketika RUU ini sedang dibahas. Misalnya, apakah pernah mengirim surat, masukan kepada DPR/Pemerintah. Sudahkah pernah meminta audiensi, mengikuti RDP, Seminar, Kajian? Karena di sinilah kami Mahkamah akan melihat adanya hubungan atau pertautan langsung,” jelasnya.
Adies menilai permohonan masih terlalu banyak menguraikan teori dibandingkan fakta konkret yang menunjukkan cacat formil pembentukan UU Polri. Menurutnya, dalil tentang tidak terpenuhinya meaningful participation harus didukung peristiwa nyata selama proses legislasi.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra, menegaskan uji formil berfokus pada pembuktian cacat di setiap tahapan pembentukan undang-undang. Karena itu, Mahkamah memerlukan fakta konkret untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran prosedural yang didalilkan para pemohon.
“Kalau orang bicara proses formil pembentukan undang-undang, itu kan ada lima rangkaian kegiatan. Nah, ini harusnya dijelaskan dari lima tahapan ini, di mana prosesnya yang cacat. Ini terus terang, belum ada,” ujarnya.
Prof Saldi, memberikan tiga opsi kepada para pemohon, yakni melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, menarik permohonan, atau memperbaikinya dalam waktu 14 hari. Jika memilih memperbaiki, ia meminta para pemohon memperkuat dalil cacat formil dengan fakta dan bukti yang lebih konkret.
“Teori itu kan pelapis saja. Kuncinya tadi sebetulnya kasus konkretnya itu, cacat konkretnya itu harus diperkuat. Baik, waktu 14 hari tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkas Prof Saldi.
















