Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?
Berita

Dirjen KI Targetkan 1000 Pendaftaran Indikasi Geografis dalam Negeri, Peluang Baru Konsultan HKI?

Potensi besar peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis, mungkin berdampak pada peran konsultan HKI.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dirjen KI, Freddy Harris(tengah) beserta jajaran Direktur DJKI lengkap saat jumpa pers Rabu(21/3). Foto: NEE
Dirjen KI, Freddy Harris(tengah) beserta jajaran Direktur DJKI lengkap saat jumpa pers Rabu(21/3). Foto: NEE

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, menargetkan Indikasi Geografis (IG) terdaftar sebagai aset kekayaan intelektual unggulan Indonesia dalam empat tahun ke depan. Target 1000 pendaftaran IG dicanangkan. Akankah target ini menjadi peluang pasar para konsultan HKI?

 

“(Dalam) empat tahun akan ada 1000 Indikasi Geografis baru,” kata Freddy mantap saat diwawancarai hukumonline usai jumpa pers, Rabu (21/3), di Toraja Coffee House, Jakarta.

 

Freddy mengakui bahwa hingga saat ini perhatian terhadap hak kekayaan intelektual belum mendapatkan porsi yang layak di masyarakat Indonesia. Nilai dari kekayaan intelektual masih terasa abstrak keberadaannya, apalagi untuk dilindungi dan diperjuangkan. “Untuk itulah negara harus hadir mengurusnya, untuk apa ada negara?” ujar Freddy kepada awak media yang hadir.

 

Padahal, Freddy menilai bahwa Indonesia memiliki kekayaan intelektual sangat berlimpah dalam bentuk Indikasi Geografis. Indikasi Geografis dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Caranya terlebih dulu terdata dengan rapi di bawah rezim Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/TRIPs yang telah tercakup dalam UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

 

Bagi produk yang telah memiliki sertifikasi IG akan bertambah nilai ekonominya dan berpeluang meningkatkan nilai devisa negara di pasar internasional. “Kopi Arabika Toraja dan Kopi Arabika Gayo sebelumnya di kisaran Rp 25.000,00/kg. Setelah terdaftar sebagai produk IG, saat ini Rp 120.000,00/kg,” katanya mencontohkan.

 

(Baca Juga: Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional)

 

Perlu diingat kembali bahwa IG adalah penanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk khas karena faktor lingkungan geografisnya. Meliputi juga karena faktor alam serta faktor manusia yang memberikan kualitas dan karakteristik tertentu dari produk yang dihasilkan. Sehingga ada keunikan yang dimiliki produk khas ini.

 

Poin penting bagi suatu produk yang terdaftar IG ialah tak ada yang boleh memakai nama geografis pada produk sejenis. Ada jaminan keaslian asal dan kualitas khas suatu produk IG.

 

Jaminan ini berguna untuk menutup peluang pemalsuan produk sekaligus menjaga reputasinya. Asumsinya akan membuat produk IG memiliki nilai jual lebih tinggi karena tidak bisa diproduksi dimanapun begitu saja untuk menyandang nama geografisnya. Saat ini diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan IG).

 

3 Jenis Produk Yang Dapat Didaftarkan Indikasi Geografis berdasarkan pasal 53 UU Merek dan IG:

1. Sumber Daya Alam;

2. Barang Kerajinan Tangan;

3. Hasil Industri.

 

Penjelasan pasal 53:

Angka 1

Yang dimaksud dengan "sumber daya alam" adalah segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Yang dimaksud dengan "hasil industri" adalah hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi antara lain Tenun Gringsing, Tenun Sikka.

 

Untuk suatu hasil industri ataupun kerajinan tangan saja, Freddy menggambarkan hanya berhak menyandang IG ketika dibuat oleh pengrajin asli lokal, dengan teknik khas lokal, dan diproduksi di lokasi geografis tersebut. Mebel Jepara misalnya, Freddy menggambarkan tak bisa disebut sebagai Mebel Jepara jika tak dibuat di Jepara oleh pengrajin asli Jepara dengan teknik khas yang dikenal dalam pembuatan mebel di sana.

 

“Ini akan menguntungkan bagi petani dan pengrajin lokal, mereka punya nilai jual tinggi atas produk khasnya, tidak hanya distributor atau eksportir/importir yang untung dari komoditas itu,” jelasnya.

 

Freddy menambahkan bahwa berbagai negara maju memiliki produk andalan dalam kekayaan intelektual. Misalnya Amerika Serikat terdepan dalam hak cipta dan merek. Jepang dengan paten otomotif. Cina dengan desain industri. “Apa yang mau diangkat sebagai hal menonjol dari Indonesia? Nah Indikasi Geografis kita berlimpah,” imbuhnya.

 

(Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Protokol Madrid, Pendaftaran Merek Diperluas)

 

Potensi realistis ini membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang kini dipimpinnya memilih fokus pada IG. “Akan dipisahkan jadi Direktorat khusus, ini keseriusan DJKI menangani Indikasi Geografis,” katanya kepada hukumonline.

 

Dari jumlah yang bahkan belum mencapai 100 IG terdaftar di DJKI hingga 2018 ini, Freddy mematok target ambisius sebanyak 1000 IG baru yang harus sudah terdaftar pada 2022 kelak. “Kita akan bantu fasilitasi dan permudah. Cukup 5 halaman dokumen pendaftaran dengan biaya Rp 500.000,00,” tegasnya dalam jumpa pers.

 

Tahun 2018 ini ditetapkan DJKI sebagai Tahun Indikasi Geografis dalam menyambut peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-18 April mendatang. Tema nasional yang diusung DJKI yaitu “Generasi Indonesia yang Inovatif, Kreatif, dan Berkarakter”.

 

Peran Konsultan HKI

Sebagai profesi yang memberikan jasa untuk pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, konsultan HKI memiliki peran penting dalam target yang dicanangkan oleh Dirjen KI ini.

 

Pertama, keberadaannya yang diatur dalam PP No.2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual masih berlaku sepanjang tidak dianulir oleh UU Merek dan IG saat ini. Maka dalam urusan pendaftaran IG masih dapat melibatkan konsultan HKI.

 

(Baca Juga: Tips Agar Merek Bisnis Anda Tidak ‘Dibajak’)

 

Sekalipun pendaftaran IG akan dipermudah dan kini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, tak menutup kemungkinan melibatkan jasa profesional konsultan HKI.

 

Pasal 68

  1. Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
  1. Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

……

  1. Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.
  1. Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

 

Kedua, dalam ketentuan pendaftaran merek di UU tersebut tegas diatur bahwa merek tidak boleh memiliki kesamaan dengan IG yang telah terdaftar. Sebuah merek terdaftar akan otomatis dibatalkan oleh Menteri jika belakangan ada IG terdaftar yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tersebut.

 

Ada peluang sengketa gugatan perdata yang akan melibatkan peran konsultan HKI. Dengan angka 1000 IG terdaftar yang dicanangkan Dirjen KI, konsultan HKI akan dibutuhkan pendaftar merek untuk memastikan sejak awal tidak ada benturan dengan IG terdaftar atau potensi IG didaftarkan.

 

Bagaimana tidak, pembatalan dan pencoretan pendaftaran merek itu mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama. Pencegahan dari potensi kerugian besar di kemudian hari tentu dengan melibatkan konsultan HKI.

 

Belum lagi ada saja kemungkinan tuntutan pidana atas penggunaan merek tersebut jika dianggap dengan tanpa hak mempunyai persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan IG.

 

Pasal 101

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persErmaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Semakin banyak IG terdaftar kelak, semakin kompleks pula analisis konsultan HKI untuk membantu pendaftar merek. Terbuka pula peluang lainnya bagi konsultan HKI. Semoga saja.

 

Tags:

Berita Terkait