Guna menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Fasilitas Kegiatan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan.
Anwar memastikan dengan adanya surat edaran ini, seluruh kabupaten dan kota bergerak cepat agar Posbakum hadir di desa/kelurahan, serta layanan hukum agar segera berjalan efektif. “Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terhalang oleh jarak dan biaya dalam memperoleh keadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (3/10/2025).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut program strategis pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), yang dikeluarkan secara resmi pada 1 Oktober 2025.
Anwar menginstruksikan agar pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk sentra layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual yang ditempatkan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau perangkat daerah terkait. Selain itu, pemerintah daerah setempat diminta menetapkan agen layanan melalui keputusan kepala daerah.
Baca juga:
- Perluas Akses Keadilan Masyarakat, Gubernur Sulbar Terbitkan SE Pembentukan Posbakum
- PN Jember Akui Kolaborasi Positif Posbakum dengan BPBH FH UNEJ
Kemudian menyusun standar operasional prosedur yang dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Sulteng, dan memfasilitasi pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan.
"Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan kota dengan camat, lurah, kepala desa, dan Kanwil Kemenkum Sulteng dioptimalkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif," tegasnya.
















