Efisiensi Anggaran Negara: Memangkas Administratif atau Layanan Publik?
OPINI

Efisiensi Anggaran Negara: Memangkas Administratif atau Layanan Publik?

Efisiensi anggaran dengan memotong sejumlah layanan publik sama saja dengan menjalankan pemerintahan tanpa menyelenggarakan pelayanan publik. Lantas, akan muncul pertanyaan, untuk apa ada pemerintah kalau tidak ada pelayanan publik?

•Bacaan 5 Menit
NM
Penulis Opini

“Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik….”

Nicholas Martua Siagian. Foto: Istimewa
Nicholas Martua Siagian. Foto: Istimewa

Kalimat tersebut diambil dari bagian menimbang huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bagian tersebut menegaskan amanat dari UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara hadir memberikan kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik. Tidak hanya itu, penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya merupakan langkah pemerintah memastikan terjaminnya Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang dituangkan dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:

Revisi Kilat Tatib DPR: Diversifikasi Kewenangan Hingga Distorsi Ketatanegaraan
Runtuhnya Marwah Perguruan Tinggi sebagai Entitas Bisnis Tambang

Dalam Buku Public Finance and Public Policy karya Jonathan Gruber dijelaskan pentingnya peran negara dalam membiayai pelayanan publik, serta bagaimana kebijakan fiskal (keuangan negara) dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Singkatnya, Jonathan Gruber menyimpulkan pembiayaan pelayanan publik melalui keuangan negara adalah instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara memiliki peran krusial dalam menyediakan barang publik yang dibutuhkan, meredistribusikan pendapatan untuk mengurangi ketimpangan sosial, dan menjaga stabilitas ekonomi. 

Kalau kita bedah dari sisi terminologi, frasa pelayanan publik mengandung tiga unsur yaitu pelayan, layanan, dan publik. Pelayan publik diartikan sebagai pihak yang menjalankan pemerintahan. Layanan publik diartikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terakhir adalah publik yang diartikan sebagai seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sederhananya, penulis ingin menjelaskan bahwa ketiga unsur tersebut adalah saling berkoherensi (berhubungan). Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas adalah dimulai dari bagaimana pelayan publik memperhatikan layanan yang diberikan, layanan yang diberikan dapat diakses masyarakat, hingga respon publik atas baik buruk layanan yang diberikan oleh negara.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp 306,7 triliun, terdiri atas penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Pada bagian ketiga instruksi tersebut, rencana efisiensi sebagaimana dimaksud meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Halaman selanjutnya:Adapun untuk para Gubernur...
efisiensianggaranpelayanan publikpresidenpemerintah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info