Ini 6 Bentuk Potensi Kecurangan Pilkada 2024
Terbaru

Ini 6 Bentuk Potensi Kecurangan Pilkada 2024

Mulai dari rekayasa calon tunggal, hingga pengadilan tidak netral.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: IG Feri Amsari
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: IG Feri Amsari

Penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) telah selesai. Tapi masih menyisakan berbagai persoalan salah satunya kecurangan Pemilu yang tidak diungkap secara optimal, begitu juga penegakan hukumnya. Tidak tuntasnya penanganan dugaan kecurangan Pemilu itu diyakini bakal berulang dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mencatat ada 6 bentuk kecurangan yang berpotensi terjadi dalam Pilkada Serentak 2024. Pertama, rekayasa calon tunggal. Seluruh partai politik ‘dibeli’ sesuai dengan mahar politik, sehingga tidak ada partai politik yang tersisa untuk mencalonkan kepala daerah.

Tren calon tunggal selalu meningkat sejak Pilkada langsung tahun 2015 jumlahnya 3 calon, menjadi 9 calon di tahun 2017 sampai 2020 ada 25 calon. Diprediksi Pilkada 2024 jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 50 calon tunggal.

“Semua calon dari partai politik tergiur merekayasa menjadi calon tunggal,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Themis Indonesia, Perludem, ICW dan Yayasan Dewi Keadilan bertema Kecurangan Pilkada 2024: Dari Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralitas ASN, Selasa (13/8/2024).

Baca juga:

Kedua, manipulasi aturan main yang sudah dicontohkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang memberi peluang anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai kandidat dalam Pilpres 2024. Kemudian Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No.23 P/HUM/2024, membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengikuti kontestasi Pilkada.

Selain itu Putusan MK No.100/PUU-XIII/2015 menurut Feri juga merekayasa aturan main dengan dalih menyelamatkan publik dari calon tunggal dengan kotak kosong. MK punya kesempatan untuk mengubah situasi menjadi lebih baik. Caranya, mengubah ketentuan UU menjadi lebih baik dan profesional, menutup ruang ada calon yang memborong semua ‘perahu’ atau partai politik. Ketentuan itu seperti yang berlaku dalam Pilpres, di mana tidak boleh partai politik menutup ruang bagi koalisi lainnya untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info