Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan
Terbaru

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan

Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh, jika para pihak yang membuatnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan
Hukumonline

Penipuan identitas untuk perkawinan tengah dialami oleh Nur Aini, warga Jambi yang tidak menyangka lelaki yang menikahinya adalah seorang perempuan. Nur Aini yang merasa ditipu lalu menuntut pelaku atas penipuan yang dilakukan.

Tidak hanya ditipu lantaran sang suami adalah seorang perempuan, Nur Aini juga ditipu lantaran pelaku meangku adalah seorang dokter bedah syaraf sekaligus pengusaha batu bara.

Identitas merupakan sarana untuk menuju perkawinan yang harus dipenuhi dan harus dijaga kebenarannya agar suatu perkawinan tersebut tercapai tujuan yang disyariatkan oleh agama, serta identitas harus dijaga kebenarannya agar mencapai tujuan perkawinan yang diharapkan.

Baca Juga:

Akibat dari pemalsuan identitas tanpa harus melihat motif atau niat dari si pelaku, sudah jelas dilarang dan akan menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu, perkawinan dengan pemalsuan identitas harus ditinjau kembali apabila pemalsuan identitas tidak disengaja atau ada unsur ketidaktahuan mengenai hukum tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Perkawinan merupakan perikatan dalam membina suatu keluarga yang didasarkan atas rasa kejujuran, kesetiaan, cinta kasih sesama pasangannya. Untuk itu syarat sahnya suatu perkawinan harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat, yaitu:

1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian

2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian

3. Suatu hal tertentu

4. Sebab yang halal

Syarat objektif perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh, jika para pihak yang membuatnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Adanya pelanggaran karena tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutan maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

R. Soesilo di dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan, unsur-unsur dari tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang

2. Maksud pembujukan itu ialah, hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak

3. Membujuknya dengan memakai :

a. nama palsu atau keadaan palsu

b. tipu muslihat

c. karangan perkataan bohong

Jika dapat dipertanggungjawabkan, maka perkawinan tersebut bisa diteruskan tanpa ada pembatalan perkawinan, tetapi apabila pemalsuan itu adalah unsur kesengajaan, maka perkawinan tersebut wajib dibatalkan dan perkawinannya dianggap tidak ada.

Pembatalan perkawainan dapat diajukan sesuai dengan alasan yang datur dalam Passal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu seorang suami atau isteri dapat mengajuka permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

Pembatalan perkawinan akan dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bergantung pada hukum agama pasangan suami atau isteri.

Tags:

Berita Terkait