Kategori Pidana dalam PP Tentang Living Law Harus Diatur Ketat
Terbaru

Kategori Pidana dalam PP Tentang Living Law Harus Diatur Ketat

Karena Peraturan Pemerintah itu akan menjadi pedoman memasukkan pidana adat ke dalam Peraturan Daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Berbagai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikritik berbagai pihak, salah satunya tentang hukum yang hidup di masyarakat atau living law law sebagaimana diatur pasal 2 KUHP baru. Ketentuan itu mengatur antara lain living law menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya itu tidak diatur dalam KUHP.

Pasal 2 ayat (2) KUHP menjelaskan living law yang dimaksud berlaku dalam tempat hukum itu hidup sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta sesuai dengan Pancasila, UUD NKRI 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui. Ketentuan berikutnya mengamanatkan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Peneliti ICJR Genoveva Alicia mengatakan ancaman pidana living law diatur dalam Pasal 597 KUHP. Selain pidana pokok, ada juga pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 66 KUHP. Sejak awal Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pasal living law dihapus, tapi pemerintah kekeh mempertahankan dengan dalih penguatan hukum adat di Indonesia.

Baca Juga:

Awalnya ketentuan living law ini sangat luas, sehingga bisa mencakup kebiasaan, hukum agama, adat, dan lainnya. Genoveva menilai hal itu akan menimbulkan masalah. Kemudian pemerintah mempersempit cakupan living law hanya terbatas pada pidana adat sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 2 KUHP. Tapi persoalannya belum selesai karena praktiknya hukum adat tidak membedakan mana pidana dan perdata atau lainnya.

“Akan sulit membedakan mana pidana adat atau bukan,” kata Genoveva Alicia dalam diskusi berjudul “Proyeksi Keberlakukan Living Law Pembelajaran dari Pemantauan Komnas Perempuan di Provinsi Kalteng, Aceh, NTT, dan Bali, Senin (12/12/2022) kemarin.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUHP baru menyebutkan tndak pidana adat akan diatur melalui Perda. Menurut Genoveva, pembentukan Perda itu akan mengacu PP sebagaimana dimandatkan Pasal 2 ayat (3). Oleh karena itu, penting untuk mengawal pembentukan PP tersebut agar ketat mengatur kategori pidana adat yang nanti akan masuk dalam Perda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait