Kehilangan Objek, 3 Permohonan Syarat Usia Capres-Cawapres Kandas di MK
Terbaru

Kehilangan Objek, 3 Permohonan Syarat Usia Capres-Cawapres Kandas di MK

Karena adanya norma baru Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sehingga memiliki pemaknaan baru.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kedua perkara itu, Ketua MK Anwar Usman menjatuhkan konklusi dan amar putusan yang sama. Dalam konklusi MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan pemohon kehilangan objek; kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” urainya.

Putusan serupa juga dijatuhkan MK terhadap perkara No.107/PUU-XXI/2023. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalam pertimbangannya mengatakan permohonan pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017. MK melihat objek permohonan perkara ini tidak berbeda dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang berlaku sejak putusan itu diucapkan.

“Dalil pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek,” paparnya.

Lebih lanjut Yusmic mengatakan, menimbang karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan. Terhadap berbagai pertimbangan hukum dalam putusan, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kehilangan objek. Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat, terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Konklusi yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman untuk perkara 107/PUU-XXI/2023 sama seperti 2 perkara sebelumnya yakni No.93/PUU-XXI/2023, dan No.96/PUU-XXI/2023. Ada 3 poin konklusi yang dibacakan. Pertama, MK berwenang mengadili permohonan a quo. Kedua, permohonan pemohon kehilangan objek. Ketiga, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuhnya membacakan amar putusan perkara No.107/PUU-XXI/2023.

Ketiga putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima itu diputus tanpa ada alasan dan pendapat berbeda dari hakim konstitusi. Tercatat putusan dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 8 hakim konstitusi yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams. RPH itu digelar Selasa (17/10/2023) lalu.

Tags:

Berita Terkait