Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu
Terbaru

Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu

Perppu adalah peraturan yang dibuat Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Kekuasaan presiden dalam mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) berada dalam koridor yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Presiden menetapkan produsen hukum terbesar karena presiden paling mengetahui banyak dan memiliki akses luas dan besar dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan hukum.

Presiden dinilai mempunyai keahlian serta tenaga ahli paling banyak yang memungkinkan proses pembuatan peraturan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Pasal 4 menyatakan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Kemudian, Pasal 5 menyatakan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Pasal tersebut secara langsung menjelaskan bahwa selain berperan sebagai kepala eksekutif, Presiden mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan. Presiden mempunyai hak dalam peraturan perundang-undangan membentuk peraturan pelaksana undang-undang yang diperlukan untuk memperlancar kelangsungan pemerintahan negara.

Praktiknya, kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh kepala negara ditambahkan adanya kekuasaan untuk mengatur. Hal ini dikarenakan delegasi kewenangan mengalir dari kewenangan lembaga legislatif berdasarkan UU  maupun secara langsung oleh UUD.

Bentuk peraturan yang dikenal dalam UUD 1945 selain UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu. Dasar hukum bentuk peraturan perundang-undangan ini, termuat dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait