Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Tolak KUHP Baru
Terbaru

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Tolak KUHP Baru

Karena semakin mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. KUHP mengubah pelanggaran HAM berat dari pidana khusus (extra ordinary crime) menjadi pidana umum (ordinary crime).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sumarsih juga menolak Keppres No.17 Tahun 2022 karena sama seperti KUHP yang intinya menutup pintu keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena tidak memberi keadilan bagi korban. Pemberian pemulihan atau bantuan kepada korban dan keluarganya tidak menjamin pelanggaran HAM berat tidak berulang di masa depan.

Selain itu, Sumarsih mengecam ketentuan hukuman mati dalam KUHP karena hal itu tidak akan memutus rantai kekerasan. Hukuman mati bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang memandatkan kemanusiaan yang beradab.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan Komnas HAM sudah menetapkan beberapa isu utama yang akan diprioritaskan selama 6 bulan ini, salah satunya pelanggaran HAM berat. Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mengutamakan mekanisme yudisial. Bahkan, Selasa (13/12/2022) lalu Komnas HAM telah bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas berbagai hal termasuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan membuat MoU untuk penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Kami akan menangani bersama persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” ujar mantan Ketua LPSK itu.

Semendawai menegaskan Komnas HAM berupaya sekuat tenaga dan sesuai prinsip HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat menggunakan mekanisme yudisial. Ia menegaskan Pelanggaran HAM berat tidak mengenal daluarsa.

Tags:

Berita Terkait