Partai Berkarya mengalami kesulitan memperoleh Berita Acara atau Keputusan KPU sejak awal tahap pendaftaran. Upaya administratif sempat dilakukan di BAWASLU RI terhadap Pelanggaran Administratif yang dilakukan KPU RI hingga Keputusan KPU No.518 Tahun 2022 diterbitkan pada 14 Desember 2022 dengan Partai Berkarya tidak masuk dalam Surat Keputusan tersebut.
Putusan BAWASLU sebagaimana termuat dalam Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tidak Dapat Diterima berdasarkan Putusan Nomor 09/PS- 00/K1/12/2022 mencantumkan bahwa “Permohonan (PENGGUGAT) dinyatakan tidak dapat diterima”.
Atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang tidak diterima itu, Partai Berkarya kemudian menempuh upaya hukum mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Jakpus. Partai Berkarya selaku Penggugat merasa tidak ditetapkannya Partai Berkarya sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 amat merugikan.
Sebab, KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu; dan KPU tidak juga menuangkan Partai Berkarya dalam hasil penerimaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu setelah masa pendaftaran berakhir ke dalam berita acara.
Padahal, DPP Partai Berkarya mengklaim telah memenuhi segala persyaratan dalam Pasal 173 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo. Pasal 7 jo. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sangatlah keliru jika TERGUGAT (KPU RI) hanya menerbitkan dan menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Penerimaan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu hanya kepada 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dinyatakan telah melengkapi syarat pendaftaran.”
Partai Berkarya mendalilkan KPU dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tanpa hak yang bertentangan dengan Pasal 14 huruf h UU Pemilu, Pasal 19 Peraturan KPU No.4 Tahun 2022, Pasal 26 ayat (1) ayat (2) dan Peraturan KPU No.4 Tahun 2022. Pengguggat juga merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
Lebih lanjut, Partai Berkarya menaksir kerugian materiil yang diterima sebesar Rp 215 miliar. Sedangkan jika diuangkan, kerugian immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp 25 miliar. Dalam petitumnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU No.518 Tahun 2022.
Petitum lainnya berbunyi untuk menghukum Tergugat (KPU) memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024; menghukum Tergugat menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht); dan mengukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateriil.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi. Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan. Tapi kami ingin memastikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu,” ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat dihubungi Hukumonline, Rabu (5/4/2023) malam.
















