Kesenjangan Keadilan dan Keterbatasan Perlindungan Hukum dalam KDRT di Indonesia
OPINI

Kesenjangan Keadilan dan Keterbatasan Perlindungan Hukum dalam KDRT di Indonesia

Reformasi hukum harus fokus pada memastikan aturan KDRT diterapkan dalam praktik. Negara bertanggung jawab melindungi korban, memastikan akuntabilitas, dan mencegah kekerasan lebih lanjut. KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan penegakan hukum yang tegas agar keadilan tidak terabaikan oleh keheningan atau kegagalan sistemik.

•Bacaan 4 Menit
GS
TW
Penulis Opini

Pada September 2025, sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengejutkan terjadi di Jakarta Timur. Seorang wanita meninggal dunia setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya hanya karena menolak memasak mi instan. Kekerasan tersebut tidak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya ibu mertuanya saat ia mencoba melerai.

Grace Sharon dan Thuzar Win. Foto: Istimewa
Grace Sharon dan Thuzar Win. Foto: Istimewa

Korban mengalami luka bakar parah di wajah serta tubuh dan akhirnya meninggal dunia meskipun telah menerima perawatan medis. Pelaku kemudian ditangkap. Pada pandangan pertama, insiden tersebut tampak dipicu oleh perselisihan rumah tangga yang sepele. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan motif yang lebih dalam. Tersangka mengaku cemburu terhadap istrinya, meskipun ia sendiri telah berselingkuh dan menuduh istrinya selingkuh secara sepihak.

Kasus ini menunjukkan dengan jelas bahwa KDRT tidak hanya disebabkan oleh pertengkaran, tetapi juga oleh isu-isu seperti kontrol dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan. Pemicu kecil seringkali mencerminkan masalah mendasar yang lebih dalam. Kasus ini menggambarkan pola KDRT yang lebih luas di mana banyak perempuan di Indonesia masih menghadapi kekerasan di dalam rumah mereka sendiri, yang seharusnya menjadi ruang aman, tetapi justru menjadi berbahaya.

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Menurut PBB, “kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan pasangan intim, dapat didefinisikan sebagai pola perilaku dalam hubungan apapun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas pasangan intim.” Ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. PBB lebih lanjut menekankan bahwa “kekerasan dalam rumah tangga secara tidak proporsional berdampak pada perempuan dan anak perempuan serta tertanam dalam ketimpangan struktural.”

Sedangkan pengertian KDRT dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran, termasuk ancaman/pemaksaan. Lingkup KDRT mencakup suami, istri, anak, dan orang yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Rumah sering dianggap sebagai tempat yang aman, tetapi dapat menjadi salah satu lingkungan yang paling berbahaya bagi perempuan. Untuk alasan ini, KDRT diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kerangka Hukum Perlindungan Korban KDRT

Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menangani KDRT. Negara memiliki kewajiban internasional dan nasional untuk melindungi korban dan menghukum pelaku. Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan pada 13 September 1984 melalui UU No. 7 Tahun 1984. Namun, 42 tahun setelah ratifikasi, kesenjangan yang signifikan antara kewajiban hukum dan perlindungan aktual ditunjukkan oleh meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.

Di tingkat nasional, “UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)” disahkan untuk mengubah KDRT dari masalah privat menjadi isu hukum publik. Meskipun undang-undang ini merupakan langkah progresif, implementasinya terbatas karena penegakan hukum yang lemah akibat koordinasi yang buruk antar institusi dan perlindungan korban yang tidak memadai. Akibatnya, hukum tersebut ada secara formal namun lemah dalam perlindungan nyata di lapangan.

perlindungan hukumkeadilankekerasan dalam rumah tangga
Grace Sharon

Dosen Fakultas Hukum University President

Thuzar Win

Mahasiswa Internasional Universitas Presiden

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info