Berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) sejak 2 Januari 2026 disebut sebagai pembaruan hukum pidana modern menggantikan warisan kolonial. Kendati demikian kalangan masyarakat sipil konsisten menyampaikan beragam catatan terhadap kedua beleid itu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melihat belakangan banyak beredar narasi yang tidak tepat terhadap pemberlakuan KUHP Nasional sehingga perlu diklarifikasi. Menurutnya klarifikasi untuk memberi pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat luasnya.
“Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” katanya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu mencatat ada 7 substansi yang perlu diklarifikasi. Pertama, pidana mati, dalam KUHP Nasional ditempatkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP Nasional mengatur pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Mekanisme ini secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati.
Baca juga:
- KUHAP Baru: AI dan BAP Elektronik Perkuat Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
- Menkum Paparkan Progress Aturan Turunan KUHP-KUHAP Baru, dari Pidana Mati Hingga Pemanfaatan AI
- Integrated Criminal Justice System dalam KUHAP Baru, Akhiri Bolak-Balik Berkas Perkara
Kedua, ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP Nasional secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Sekarang, tindakan itu dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa. Sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan. Ancaman pidana juga turun dari 6 menjadi 3 tahun.
Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana. Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi.
















