Koalisi: Lonjakan Drastis Suara PSI Bisa Jadi Materi Hak Angket
Melek Pemilu 2024

Koalisi: Lonjakan Drastis Suara PSI Bisa Jadi Materi Hak Angket

Terjadi lonjakan suara dari 2,68 persen menjadi 3,13 persen berdasarkan hasil penghitungan suara KPU (real count) per 2 Maret 2024.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bagi koalisi, kekacauan Pemilu 2024 semakin lengkap jika dugaan penggelembungan suara PSI dan fakta kecurangan lainnya dibiarkan. Julius menegaskan hal itu secara otomatis menghancurkan legitimasi pemilu. Koalisi mendesak DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya membongkar kejahatan Pemilu 2024 melalui hak angket.

Koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil baik organsasi masyarakat sipil, media, dan perguruan tinggi untuk melakukan tekanan publik dan seruan moral untuk menghentikan dinasti politik rezim dan KKN. Serta kooptasi kekuasan politik dan tata kelola pemerintahan yang anti demokrasi dan menjauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI. Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," ujarnya dikutip dari laman Antara.

Idham menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi. Dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

“Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham menjelaskan.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu. Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

”Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Adapun koalisi tersebut terdiri dari PBHI, Imparsial, Setara Institute, Jaringan Gusdurian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta lainnya.

Tags:

Berita Terkait