Kemajuan negara tidak ditentukan oleh kondisi geografis suatu negara, determinisme ras, suku, agama ataupun ideologi, namun sangat ditentukan oleh institusi politik dan ekonomi dalam negara tersebut. Institusi politik yang terbukti sukses mensejahterakan warganya adalah institusi inklusif yaitu institusi politik yang tersentralisir dan beragam. Tersentralisir bermakna terpusat dan kuat, sedangkan beragam bermakna adanya distribusi kekuasaan yang terkontrol untuk mencegah otoritarianisme. Institusi politik inklusif akan menghasilkan institusi ekonomi inklusif, yang akan mewujudkan pembangunan secara adil dan berkelanjutan (Daron Acemoglu & James Robinson, 2017).

Institusi inklusif tersebut hanya akan terwujud melalui sistem hukum yang baik. Sistem hukum yang baik sangat ditentukan oleh sistem peradilan suatu negara. Belanda merupakan salah satu negara dengan institusi inklusif. Oleh karenanya mengulas sistem peradilan Belanda akan memperkaya perspektif bagaimana memformulasikan sistem hukum yang baik.
Baca Juga:
Argumen Kesaksian Perempuan dalam Akad Pernikahan
Perlindungan Advokat Terhadap Delik Contempt Of Court
Sistem Peradilan Belanda
Sistem Peradilan Belanda terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama/Distrik (Rechtbank), Pengadilan Tingkat Banding (Gerechtshof), dan Pengadilan Tingkat Kasasi (Hoge Raad). Setiap distrik di Belanda hanya mempunyai satu pengadilan yaitu Rechtbank, yang menangani perkara administrasi (TUN), pidana, perdata, dan perkara ringan/kanton.
Gerechtshof terdapat di empat wilayah, di samping tiga pengadilan khusus pada tingkat banding untuk menangani perkara administrasi selain perkara administrasi perpajakan. Hoge Raad merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berkedudukan di Den Haag, yang menilai apakah pengadilan tingkat pertama dan banding dalam menjatuhkan putusan telah menerapkan hukum secara benar.
Sebagai pengadilan tertinggi, Hoge Raad berkontribusi dalam pengembangan hukum dan menjamin kesatuan hukum. Sistem Peradilan Belanda menganut kesatuan yurisdiksi, di mana semua sengketa diadili oleh satu lembaga peradilan. Berbeda sistem dualitas yurisdiksi yang memisahkan peradilan umum (untuk perkara pidana dan perdata) dengan peradilan TUN (untuk sengketa pemerintahan).
Tujuan pemeriksaan perkara oleh lembaga peradilan adalah mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, di mana atas suatu sengketa yang sama akan diputus secara sama. Kesatuan dan prediktabilitas hukum tersebut akan menjamin legitimasi hukum. Struktur dan tata kerja Peradilan Belanda berupaya mengejawantahkan tujuan tersebut, antara lain berupa:
Pertama, secara kelembagaan: Hoge Raad terdiri dari dua kelompok jabatan, yaitu Raad (pengadilan; terdiri dari para Hakim Agung dan Panitera) dan Parket Generaal yang berkedudukan setara dengan Raad dan dipimpin oleh Procureur General yang beranggotakan sejumlah Advocaat General. Secara ketatanegaraan, kedudukan keduanya sama dan sederajat, sehingga dimungkinkan seorang hakim agung pindah menjadi Advocaat Generaal atau sebaliknya. Kesamaan kedudukan tersebut dimaksudkan menghasilkan pola kerja yang seimbang baik Hakim Agung maupun Advocaat General dibantu oleh Asisten Peneliti.
Kedua, dalam pembagian kerja: jika tugas Raad adalah memutus perkara, maka tugas Parket adalah memberikan saran (conclussie) kepada para hakim agung untuk semua perkara kasasi. Conclussie tersebut tidak bersifat mengikat, namun sangat membantu hakim karena dibuat oleh Advocaat Generaal dibantu Asisten Peneliti berdasarkan kajian akademik, yurisprudensi, dan referensi ilmiah terkait. Untuk menjamin keterbukaan pengadilan, conclussie juga dikirimkan kepada para pihak, di mana para pihak dapat memberikan tanggapannya. Bukan itu saja, Conclussie juga diunggah ke website Hoge Raad yang dapat diakses secara bebas oleh publik.
Ketiga, adanya Tim Seleksi pada bagian Biro Penelitian yang dibentuk untuk mempercepat penanganan perkara. Tim seleksi beranggotakan para ahli hukum dan praktisi hukum di Belanda, yang melakukan seleksi atas perkara-perkara yang layak dan tidak layak diperiksa oleh Hoge Raad. Hoge Raad hanya akan memeriksa perkara yang mengandung pertanyaan hukum dan belum pernah diputus sebelumnya. Sedangkan perkara yang hanya memuat pertanyaan fakta maupun sudah pernah diputus sebelumnya akan diputus secara sederhana berdasarkan draf yang dibuat oleh Tim Seleksi. Sistem seperti ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dan prediktabilitas putusan.
Keempat, adanya Asisten Peneliti, yang membantu hakim agung dan Advocaat Generaal dalam membuat konsep putusan atau conclussie. Asisten Peneliti direkrut dari mahasiswa lulusan terbaik dan telah berpengalaman kerja beberapa tahun. Sebagai bagian dari pembinaan karier dan pengalaman, Asisten Peneliti boleh menjadi part time judge yang setiap bulan pada jam tertentu akan menjalankan tugas sebagai hakim di suatu pengadilan.
Kelima, pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan kesatuan putusan, antara lain melalui penelusuran kaidah hukum yang telah diputus sebelumnya. Apabila ditemukan suatu perkara yang ternyata isu hukumnya telah diputus oleh Hoge Raad dalam perkara sebelumnya, Hoge Raad akan memeriksa perkara tersebut secara sederhana serta memutus dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Ilmuwan Hukum Dalam Praktik Peradilan Belanda
Pada hakikatnya, hukum positif adalah fiksi berdasarkan kebenaran intersubjektif, yang keberadaan dan keberlakuannya didasarkan pada pengakuan dan penundukan semua subjek hukum (pemerintah dan warga masyarakat). Kewajiban berkendara di jalur kiri adalah hukum di Indonesia. Namun, di Belanda hukum mewajibkan berkendara di jalur kanan. Penentuan hukum berkendara di jalur kiri maupun kanan tersebut tentu telah melalui berbagai kajian atau penalaran hukum.
Penalaran hukum berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan, sebagaimana postulat terkenal Oliver W. Holmes Jr, “an ideal system of law should draw its postulates and its legislative justification from science”. Ilmu pengetahuan harus menjadi dasar dan tulang punggung hukum, karena hanya ilmu pengetahuan yang akan menghadirkan sistematisasi dan legitimasi. Ilmu pengetahuan memiliki ciri empiris, sistematis, objektif, analitis, dan verifikatif yang membuatnya layak dipercayai. Foucault menyatakan bahwa tidak ada relasi kekuasaan (termasuk hukum) tanpa melalui ilmu pengetahuan.
Peradilan Belanda sangat lekat dengan ilmuwan hukum. Adanya ilmuwan hukum pada Tim Seleksi, Asisten Peneliti, hingga dimungkinkannya para dosen dapat menjadi hakim atau Advocaat Generaal dan nantinya balik menjadi dosen lagi, akan memastikan ilmu pengetahuan menjadi dasar dari putusan dan berbagai produk peradilan. Di sisi lain, dunia akademik juga sangat mendukung aparatur peradilan menghasilkan putusan yang baik. Adriaan Bedner menyatakan lebih dari 90 persen kajian hukum di Belanda adalah kajian terhadap putusan pengadilan. Kajian-kajian terhadap putusan tersebut akan membuat para hakim membuat putusan sesuai dengan fakta materiil dan kesemestian hukumnya.
Sistem kolaborasi seperti ini akan mewujudkan kesatuan dan prediktabilitas putusan, yang ujungnya adalah legitimasi putusan. Putusan pengadilan yang berlegitimasi kuat akan dipercaya dan dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, sehingga tidak terdapat isu putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan.
Penutup
Putusan pengadilan sangat penting dalam mewujudkan institusi inklusif, karena putusan pengadilan bukan hanya akan menyelesaikan sengketa konkret yang terjadi di antara para pihak, namun juga: (1) merupakan sumber hukum yaitu formulasi kaidah hukum, penafsiran apa hukumnya dalam hal peraturannya tidak jelas atau terjadi konflik peraturan, dan menciptakan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum; (2) merupakan pedoman bagi penguasa dan warga masyarakat di masa selanjutnya untuk berperilaku sesuai dengan hukum; (3) merupakan pengejawantahan check and balances di antara cabang kekuasaan negara untuk menghindarkan otoritarianisme dan perwujudan perlindungan hukum bagi masyarakat; dan (4) merupakan pembaharu dan penjamin legitimasi sistem hukum (Yulius & Sudarsono, 2024).
Sistem peradilan suatu negara terbentuk berdasarkan sejarah hukum negara tersebut. Oleh karenanya, sistem peradilan suatu negara tidak serta merta dapat diterapkan di negara lain. Meski demikian, komparasi dan ekstrapolasi antar sistem peradilan akan sangat bermanfaat dalam merancang institusi inklusif di suatu negara.
*) Dr. Sudarsono, S.H., M.H. dan Aditya Wahyu Febriyantoro, S.H., M.Kn., LL.M. Keduanya adalah Dosen Luar Biasa FH Airlangga dan Praktisi Hukum, Alumnus Law and Technology in Europe Programme Utrecht University
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















