Komnas HAM Diminta Atur Perlindungan Kebebasan Berpendapat Bagi Pelajar
Terbaru

Komnas HAM Diminta Atur Perlindungan Kebebasan Berpendapat Bagi Pelajar

Karena belum ada UU yang mengatur demo pelajar picu intimidasi dan aksi represif kepada pelajar.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Para pelajar di Papua terus berdemo mendesak pemerintah mengalihkan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pendidikan gratis. Tuntutan ini telah berlangsung selama dua pekan dari pelajar berbagai daerah di Papua yang menyerukan perubahan anggaran demi peningkatan akses pendidikan. 

Aksi tersebut pun diwarnai dengan berbagai aksi represif oknum aparatur sipil negara (ASN) seperti yang terjadi pada Rabu (19/2/2025) pekan lalu. Seorang Sekretaris Dinas Pendidikan Nabire menendang seorang siswa SMP kala berunjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap MBG di pelataran Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nabire.

Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya pun mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan demo penolakan MBG. AKBP Heri Wibowo selaku Kapolres Jayawijaya menyampaikan pihaknya tidak mengizinkan pelajar dan mahasiswa melaksanakan demo terkait MBG.

“Kami sudah menyampaikan kepada para kepala sekolah untuk mengimbau para murid tidak ikut demo,” ujar AKBP Heri, Senin (17/2/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga:

Sementara itu, Sekretaris Tim Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Komisi Nasional (Komnas) HAM, Eko Dahana menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak bagi masyarakat umum. Hak tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat.

“Siapapun yang akan menyampaikan pendapat secara damai itu, pemerintah akan menjamin,” jelas Eko dalam Forum Multi Pihak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan “menjawab Partisipasi Orang Muda di Pemerintahan Baru,” Kamis (27/2/2025) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info