Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Jakarta. Ia menilai beberapa ketentuan dalam Raperda tersebut, berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan di lapangan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kebijakan berbasis bukti dan partisipasi yang bermakna.
“Kami mencermati, ketentuan soal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan dalam radius 500 meter dari fasilitas publik, sangat bermasalah jika tidak disertai justifikasi yang kuat,” ujar Herman dalam Diskusi Publik tentang Kebijakan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ di Jakarta, Selasa (17/6).
Meski demikian, Herman menilai ada satu aspek positif dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang menjadi rujukan dalam penyusunan Raperda, yaitu batas usia minimum pembelian rokok menjadi 21 tahun. Menurutnya, hal ini merupakan langkah strategis dalam menurunkan prevalensi perokok pemula di Indonesia.
Baca Juga:
- DPRD Jakarta Komitmen Selesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
- Mengukur Efektivitas Pengendalian Rokok Lewat Kebijakan Menaikan Cukai
Menurutnya, penegakan batas usia pembelian rokok menjadi 21 tahun adalah kebijakan kunci yang sangat menentukan keberhasilan penanganan isu kesehatan akibat produk tembakau. Hal ini, kata dia, bisa menjadi titik temu antara dimensi ekonomi dan dimensi kesehatan yang selama ini kerap dipertentangkan.
Namun, KPPOD juga menyoroti beberapa aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam PP 28/2024 maupun Raperda KTR, khususnya terkait dengan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok oleh pengelola Kawasan Tanpa Rokok. Herman menyebut perlunya indikator dan kriteria yang jelas mengenai tempat merokok yang layak.
“Tapi bagaimana kriteria dan implementasinya, itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
















