Kritik Hakim Agung terhadap Praktik Hukum Acara Pidana
Terbaru

Kritik Hakim Agung terhadap Praktik Hukum Acara Pidana

Mulai soal penyidikan, hingga penerapan keadilan restoratif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Suhadi.  Foto: RFQ
Hakim Agung Suhadi. Foto: RFQ

Audit penerapan KUHAP sepanjang 41 tahun perlu dilakukan dalam rangka memperbaiki hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberlakuan yang sudah puluhan tahun tak sedikit menuai banyak permasalahan. Bahkan terdapat belasan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sejumlah permohonan pengujian pasal dalam KUHAP.

Hakim Agung Suhadi berpandangan, pemberlakuan KUHAP tak dipungkiri sudah puluhan tahun. Setidaknya banyak hal yang perlu menjadi evaluasi. Suhadi mendorong berbagai pihak mengevaluasi atau mengaudit berbagai aturan dalam KUHAP beserta implementasinya di lapangan. Setidaknya, ada empat catatan Suhadi terhadap penerapan KUHAP dalam rangka pembaharuan KUHAP.

Pertama, soal penyidikan. Menurutnya, dalam pelaksanaan keseragaman penyidikan di lapangan masih terjadi dualisme. Seperti halnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kewenangan Kejaksaan dapat melakukan penyidikan. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara penyidikan dan penuntutan menjadi satu atap.

“Menurut KUHAP harusnya dipisahkan,” ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk ‘Studi Evaluasi Terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia’ beberapa hari lalu di Jakarta.

Baca juga:

Baginya, pemisahan antara penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP agar proses pra penuntutan dapat terlihat. Setidaknya adanya kontrol penuntut umum bakal terlihat sedari awal penyidikan dilakukan Kepolisian. Tapi praktik satu atap berdampak sulitnya melihat hasil penyidikan di KPK melalui tahap P19 dan P21 atau tidak.

Karenanya, praktik penyidikan perlu ada keseragaman dan pemisahan dengan lembaga penuntutan. Pasalnya, penyidikan tak saja dilakukan pihak kepolisian dan jaksa, tapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan UU terkait. “Jadi itu perlu penegasan, karena mengenai penyidikan ini penting,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait