Meski secara resmi tidak sebutkan menganut system Adversary, dari rancangan ketentuan-ketentuan hukum acara yang baru menjadi indikator bahwa hukum acara pidana yang akan datang dapat ditempatkan sebagai instrumen keseimbangan antara keadilan prosedural disatu sisi dengan keadilan substantif disisi yang lain sebagai tujuan akhir penegakan hukum pidana guna menjaga dan menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara yang adil dan demokratis. Semoga !!!!
*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Dosen FH Universitas Trisakti 2008-2023
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















