KUHAP & Masa Depan Penegakan Hukum Pidana: Upaya Paksa Vs Perlindungan HAM
OPINI

KUHAP & Masa Depan Penegakan Hukum Pidana: Upaya Paksa Vs Perlindungan HAM

Meski secara resmi tidak sebutkan menganut system Adversary, dari rancangan ketentuan-ketentuan hukum acara yang baru menjadi indikator bahwa hukum acara pidana yang akan datang dapat ditempatkan sebagai instrumen keseimbangan antara keadilan prosedural disatu sisi dengan keadilan substantif disisi yang lain sebagai tujuan akhir penegakan hukum pidana guna menjaga dan menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara yang adil dan demokratis.

•Bacaan 6 Menit
AF
Penulis Opini

Meski secara resmi tidak sebutkan menganut system Adversary, dari rancangan ketentuan-ketentuan hukum acara yang baru menjadi indikator bahwa hukum acara pidana yang akan datang dapat ditempatkan sebagai instrumen keseimbangan antara keadilan prosedural disatu sisi dengan keadilan substantif disisi yang lain sebagai tujuan akhir penegakan hukum pidana guna menjaga dan menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara yang adil dan demokratis. Semoga !!!! 

 

*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Dosen FH Universitas Trisakti 2008-2023

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhapperlindungan hukumhukum acara pidana
Abdul Fickar Hadjar

Pakar ilmu hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info