Jaksa adalah profesi hukum yang memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Jadi, jenjang karier jaksa sudah pasti berkaitan dengan sistem kepegawaian negeri sipil yang cenderung stabil. Untuk itu, penting bagi mahasiswa hukum yang ingin berkarier jaksa mengetahui jenjang karier jaksa agar bisa mempersiapkan diri.
Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengatakan manajemen karier jaksa diatur dengan aturan internal. “Itu diatur dengan Peraturan Kejaksaan,” kata Narendra kepada Hukumonline. Regulasi yang mengatur manajeman karier jaksa saat ini adalah Peraturan Kejaksaan No.11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Manajemen Karier Kejaksaan). Perja Manajemen Karier Kejaksaan itu ketentuan teknis dari PP No.11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS).
Baca Juga:
- Ketua PN Ini Beri Tips Cara Membuat Skripsi Mahasiswa Hukum
- Sejumlah Isu Hukum dalam Profesi Notaris, Cocok untuk Skripsi
Perlu dicatat juga bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan menetapkan syarat usia diangkat sebagai jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Lalu, Pasal 12 huruf a UU Kejaksaan menetapkan usia pensiun jaksa adalah 60 tahun. Jadi, karier sebagai jaksa hingga pensiun berdasarkan usia pengangkatan hanya berlangsung antara 30 tahun hingga 37 tahun.
Pasal 7 ayat (1) Perja Manajemen Karier Kejaksaan membagi jabatan pegawai di kejaksaan dalam tiga kategori yaitu JA (Jabatan Administrasi); JF (Jabatan Fungsional); dan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Artikel kali ini akan menyajikan informasi sebatas jenjang dan pola karier jaksa dalam JF atau Jabatan Fungsional. Ketentuan yang dirujuk adalah Pasal 17 dan Pasal 33 Perja Manajemen Karier Kejakasaan.
1. Jaksa Ahli Pertama
Kategori Jaksa Ahli Pertama terdiri atas JF Jaksa dengan pangkat/golongan Ajun Jaksa Madya (III/a) dan Ajun Jaksa (III/b). Jenjang paling awal ini akan ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. Pasal 31 ayat (4) Perja Manajemen Karier Kejaksaan mengatur Jaksa yang baru diangkat dengan peringkat 1 sampai dengan 10 dalam Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa berhak memilih sendiri penempatan pertama mereka pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri.
2. Jaksa Ahli Muda
Kategori Jaksa Ahli Muda terdiri atas JF Jaksa dengan pangkat/golongan Jaksa Pratama (III/c) dan Jaksa Muda (III/d).