Mandat Konstitusi di Ruang Siber: Menuju Standar Safety by Design dalam Regulasi Media Sosial untuk Anak
OPINI

Mandat Konstitusi di Ruang Siber: Menuju Standar Safety by Design dalam Regulasi Media Sosial untuk Anak

Rekonstruksi pagar digital melalui pembatasan akun media sosial adalah sebuah keniscayaan konstitusional. Penguatan kebijakan melalui Peta Jalan Pelindungan Anak Nasional melengkapi kerangka hukum tersebut. Kebijakan ini tidak boleh dipandang sebagai pengekangan hak informasi anak. Sebaliknya, ini bentuk pemenuhan hak asasi anak atas rasa aman dan tumbuh kembang yang optimal.

•Bacaan 8 Menit
MA
Penulis Opini

Kehidupan siber di Indonesia saat ini telah melewati fase instrumen pendukung dan kini bermetamorfosis menjadi ekosistem primer bagi tumbuh kembang manusia, khususnya bagi Generasi Alpha. Fenomena ini bukan sekadar perubahan gaya hidup, melainkan pergeseran ontologis dalam cara anak-anak berinteraksi, belajar, dan membentuk identitas diri (Gasser & Palfrey, 2020). Teknologi tidak lagi berada di luar diri mereka; ia telah menjadi perpanjangan dari kognisi dan relasi sosial mereka (Indrajit, 2024). Data menunjukkan angka yang sangat masif: hampir 75% anak usia sekolah di Indonesia telah memiliki akses rutin ke internet (PSPK, 2025). Sebagian besar dari mereka bahkan telah mengoperasikan gawai pribadi sebelum menginjak usia 13 tahun—batas usia yang sebenarnya sering ditetapkan oleh platform media sosial global sebagai syarat minimal pendaftaran (PSPK, 2025).

Maria Y.P. Ardianingtyas. Foto: Istimewa
Maria Y.P. Ardianingtyas. Foto: Istimewa

Realitas sosiologis ini menempatkan Indonesia pada posisi yang unik sekaligus rentan (Rahmani, 2025). Di satu sisi, digitalisasi menjanjikan percepatan kualitas sumber daya manusia melalui akses informasi yang tak terbatas (Indrajit, 2024). Namun di sisi lain, konektivitas yang masif ini membawa konsekuensi logis berupa risiko eksploitasi yang melampaui batas-batas fisik konvensional. Muncul sebuah "Paradoks Konektivitas": semakin anak-anak merasa "terhubung" secara virtual, mereka seringkali justru semakin terisolasi dari sistem perlindungan nyata (UNICEF, 2023). Ruang digital seringkali menciptakan apa yang disebut sebagai "ilusi keamanan" atau illusion of safety (Gasser & Palfrey, 2020). Anak-anak merasa aman karena mereka berada di dalam kamar atau rumah, namun secara virtual mereka sedang berinteraksi dengan predator lintas negara, algoritma yang eksploitatif, dan konten destruktif yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikis mereka (Rahmani, 2025).

Rendahnya literasi digital—di mana baru 1 dari 3 anak yang memiliki pemahaman proteksi diri yang memadai—memperparah jurang keamanan ini (PSPK, 2025). Dalam konteks inilah, negara tidak boleh lagi memandang kehadiran anak di ruang digital sebagai wilayah privat murni (Asshiddiqie, 2010). Diperlukan rekonstruksi "pagar digital" yang kokoh melalui intervensi regulasi yang tajam dan terukur (Asshiddiqie, 2010). Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025-2029 (Peta Jalan Pelindungan Anak) menjadi fondasi baru bagi kedaulatan digital bangsa Indonesia. Mandat konstitusi mengharuskan negara untuk bergerak menuju standar Safety by Design, di mana keamanan tidak lagi menjadi fitur tambahan, melainkan jantung dari setiap sistem elektronik (Asshiddiqie, 2010). Sinyalemen terbaru dari pemerintah bahkan mempertegas langkah ini dengan rencana pemberlakuan pembatasan akses media sosial secara teknis yang ditargetkan mulai berjalan pada bulan Maret 2026.

Landasan Filosofis: Pancasila sebagai Dasar Etika dan Keamanan Siber

Perlindungan anak di ranah digital bukan sekadar kebijakan administratif yang bersifat teknokratis, melainkan perintah konstitusional yang berakar kuat pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai weltanschauung bangsa (Notonagoro, 1975). Transformasi digital Indonesia harus berjalan di atas rel konstitusi agar kedaulatan digital tetap terjaga (Asshiddiqie, 2010). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan dasar moral bahwa setiap aktivitas di ruang siber harus dipertanggungjawabkan secara etik (Notonagoro, 1975). Teknologi tidak boleh digunakan sebagai alat untuk merendahkan martabat manusia melalui konten pornografi anak atau eksploitasi seksual (Notonagoro, 1975). Hal ini berlanjut pada Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang memberikan mandat eksplisit bahwa anak harus diperlakukan sesuai harkatnya sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan sebagai objek komoditas data bagi industri teknologi global (Notonagoro, 1975).

Persatuan Indonesia menuntut adanya ketahanan digital yang dimulai dari perlindungan mentalitas generasi muda. Fragmentasi identitas akibat narasi radikalisme atau polarisasi digital yang sering menyasar akun anak adalah ancaman nyata terhadap integrasi nasional. Melindungi anak di dunia maya adalah langkah awal menjaga keutuhan bangsa di masa depan (Tippe, 2025). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti negara harus memastikan keadilan akses digital dibarengi dengan keadilan keamanan (Notonagoro, 1975). Tidak boleh ada disparitas perlindungan antara anak di perkotaan dengan anak di pelosok. Ruang virtual harus bersih dari predator seksual dan konten destruktif agar keadilan tumbuh kembang dapat tercapai (Rahmani, 2025).

Secara konstitusional, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Frasa "perlindungan dari kekerasan" dalam konteks kekinian harus dimaknai mencakup kekerasan berbasis gender daring dan eksploitasi seksual anak secara daring. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Dalam ekosistem media sosial, hak asasi ini diterjemahkan sebagai perlindungan data pribadi dan privasi anak yang bersifat spesifik. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap perkembangan teknologi tidak mengabaikan hak dasar ini (Asshiddiqie, 2010). Langkah pembatasan usia pengguna antara 13 hingga 16 tahun yang dicanangkan pemerintah merupakan upaya konkret untuk mengoperasionalkan hak asasi anak atas rasa aman tersebut.

Perspektif Ketahanan Nasional: Kedaulatan Kognitif dan Strategi Geopolitik

Dalam diskursus Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lemhannas RI, perlindungan anak merupakan manifestasi strategis dalam memperkuat aspek Panca Gatra, khususnya pada gatra Ideologi, Demografi, dan Sosial-Budaya. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa yang mencakup keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi ancaman nir-militer di ruang siber yang bersifat lintas negara (Lemhannas RI, 2024). Media sosial menjadi pintu masuk utama bagi infiltrasi nilai-nilai yang tidak selaras dengan Pancasila. Algoritma sistem elektronik yang hanya berorientasi pada engagement seringkali mempromosikan konten yang merusak moralitas dan jati diri bangsa (Nugroho, 2025). Tanpa pembatasan, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap distorsi ideologi (Tippe, 2025).

media sosialsiberperlindungan anakkonstitusi
Maria Ardianingtyas

Advokat/Praktisi Hukum Ekonomi dan Teknologi

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info