Mediasi BUMN, Peluang dan Tantangan
OPINI

Mediasi BUMN, Peluang dan Tantangan

UU BUMN 2025 mewajibkan proses mediasi memberikan solusi final dan menyeluruh tanpa ada peluang upaya hukum. Jadi, mediator BUMN harus berkaliber tinggi alias tidak sama dengan mediator pada umumnya. Mediasi BUMN ini menampilkan suatu tantangan tertentu yang mesti dipertimbangkan.

•Bacaan 7 Menit
FF
Penulis Opini

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025 atau UU BUMN 2025) memperkenalkan banyak hal baru tentang badan usaha milik negara (BUMN). Semuanya itu tentu dimaksudkan untuk efisiensi pengelolaan BUMN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi beban keuangan negara (huruf c bagian Menimbang dan uraian Penjelasan Umum). Salah satu hal yang diperkenalkan oleh UU 1/2025 adalah tatatan baru penyelesaian sengketa di lingkungan BUMN.

Faoso F. Telaumbanua. Foto: Istimewa
Faoso F. Telaumbanua. Foto: Istimewa

Tatanan baru sistem penyelesaian sengketa BUMN

Pada era sebelum berlakunya UU BUMN 2025, para pihak yang berkontrak (contracting parties), termasuk di lingkungan BUMN, leluasa membuat klausula tentang penyelesaian sengketa dengan memilih pengadilan atau arbitrase di dalam kontrak atau perjanjian kerja sama di antara mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak yang berlaku dalam dunia hukum. Dalam praktik BUMN tertentu, terdapat juga model lain yang agak maju berupa penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kepada direksi induk perusahaan (BUMN) untuk membuat pertimbangan dan keputusan atas sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kontrak antara anak perusahaan atau afiliasi BUMN tersebut. Dan hanya jika induk perusahaan tidak berhasil membuat keputusan yang menjadi penyelesaian atas sengketa yang terjadi, sengketa tersebut dapat dibawa ke penyelesaian eksternal: arbitrase atau pengadilan.

Sekarang, dengan berlakunya UU BUMN 2025, entitas di lingkungan BUMN (BUMN, anak usaha BUMN dan afiliasi BUMN) tidak lagi bebas memilih sendiri metode penyelesaian sengketa di antara mereka, melainkan wajib menyelesaikan sengketa mereka secara mediasi. Tatanan baru penyelesaian sengketa diantara entitas BUMN ini diatur dalam Pasal 87F UU 1/2025. Pasal 87F mengatur bahwa setiap sengketa yang terjadi antar-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat (ayat 1), dan dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, maka sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator (ayat 2).

Jika melihat pada redaksional ayat 1 dan ayat 2 di atas, terkesan para pihak memiliki kebebasan untuk memilih mediasi atau tidak, karena ada ruang bagi pembuatan kesepakatan tertulis para pihak. Namun, jika melihat pada pengaturan selanjutnya yakni ayat (3) dan ayat (4), dapat dipastikan penyelesaian sengketa di kalangan entitas BUMN secara mediasi adalah suatu kewajiban/keharusan. Ayat (3) dari Pasal 87F mengatur bahwa “dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator.”

Dengan demikian sangat jelas bahwa penyelesaian sengketa BUMN secara mediasi adalah sebuah kebijakan negara yang diundangkan dan karena itu wajib dijalankan oleh seluruh entitas bisnis dalam lingkungan BUMN. Kepastian dan keharusan medote penyelesaian secara mediasi ini semakin jelas jika melihat pengaturan dalam ayat (4) yang menyebutkan bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.

Pada intinya, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan (musyawarah untuk mufakat) dengan dibantu oleh mediator yang berperan sebagai penengah yang bertugas mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa. Mediator hanya dapat mengarahkan para pihak agar menemukan cara untuk mencapai solusi atas sengketa mereka, sedangkan pembuatan solusi itu sendiri mutlak berada di tangan para pihak. (Definisi dasar dari mediasi dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, namun peraturan ini adalah hanya untuk mediasi di Pengadilan)

Pasal 87F UU 1/2025 tidak menyinggung sama sekali apakah sengketa yang dimaksud adalah sengketa kontraktual. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kewajiban untuk menggunakan mediasi sebagaimana diatur oleh UU 1/2025 berlaku untuk semua jenis sengketa, baik untuk sengketa kontraktual maupun sengketa non-kontraktual. Diantara sengketa non-kontraktual yang umum terjadi adalah perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan hak di pihak yang dirugikan untuk menggugat.

Halaman selanjutnya:Dari sisi hukum acara,...
bumnmediasiuu bumn
Faoso F. Telaumbanua

Pengacara dan konsultan hukum di Jakarta (e-mail:[email protected])

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info