Wacana memaafkan koruptor yang mau mengembalikan hasil kejahatannya banyak menuai kecaman. Wacana Presiden Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar Cairo Mesir pada pertengahan Desember 2024 lalu, meski kemudian diklarifikasi pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menyadarkan para koruptor yang sudah berbuat jahat mencuri uang rakyat. Jika tidak bertobat dan tidak mengembalikan, maka ia akan mengejarnya kemanapun, sampai ke antartika.

Demikian pula pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas tentang denda damai. Meski diklarifikasi pernyataan itu sebagai perbandingan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi dimana keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ia mencontohkan program pengampunan pajak (tax amnesty) pernah dilakukan dan denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Jaksa sebagai Dominus Litis: Pelengkap atau Pengendali Perkara?
Mass Arbitration: Peluang dan Tantangan Penerapannya di Indonesia
Wacana ini menggambarkan ada dua hal terutama dalam kaitannya dengan mekanisme pengembalian kerugian negara (asset recovery). Apakah pengembalian kerugian (negara) akan menghapuskan hukuman yang akan dijatuhkan? Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sendiri menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak akan menghapuskan dipidananya. Artinya, perbuatan tetap dihukum meski kerugiannya dipulihkan, namun dalam praktik peradilan pemulihan akibat dari perbuatan pidana dapat menjadi faktor yang meringankan atau mengurangi hukuman bahkan menghapuskan.
Pertanyaan berikutnya apakah praktik peradilan pidana seperti itu dapat disimpulkan telah diakuinya “lembaga permaafan atau pengampunan”? Secara yuridis normatif jawabannya jelas tidak, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Demikian juga Undang-Undang ini memperluas ketentuan pidana tambahan yang diatur dalam KUHP yaitu selain dapat mencabut hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, mengumumkan putusan hakim, juga secara khusus dapat menuntut uang pengganti maksimal sesuai kerugian negara, menutup korporasi maksimal satu tahun, dan pencabutan atau menghapus seluruh atau sebagian hak tertentu yang telah diberikan negara terhadap terpidana. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan, sesungguhnya secara implisit ataupun eksplisit, lembaga permaafan atau pengampunan ini telah diatur sedemikian rupa dengan berbagai mekanismenya. Karena itu, menjadi relevan untuk ditelusuri mekanisme pemaafan dalam sistem hukum Indonesia.
Pengampunan Perspektif Politis
Tentang pergaulan kehidupan bernegara, konstitusi UUD Tahun 1945 mengatur sedemikian rupa, pola relasi atau hubungan antar stakeholder. Pengaturan membagi kewenangan antar kekuasaan dalam trias politica, kekuasaan membuat regulasi ada di tangan legislatif (MPR/DPR), kekuasaan melaksanakan perintah dan haluan negara oleh eksekutif atau Pemerintah dan kekuasaan mengadili pelanggaran hukum dilakukan oleh kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran peradilan di bawahnya. Diatas semuanya dalam sistem pemerintahan presidensiil Indonesia, presiden selain sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara yang mengepalai seluruh institusi negara.
Pelanggaran hukum secara umum baik dalam ranah perdata yang menjadi urusan orang-perorang atau badan hukum termasuk korporasi, maupun pelanggaran dalam ranah pidana yang merugikan kepentingan umum diadili oleh jajaran yudikatif cq MA. Sedangkan pelanggaran dilakukan oleh kekuasaan negara yang bersifat kebijakan atau regulatif dan merugikan kepentingan umum dilakukan oleh MK yang memiliki empat kewenangan antara lain menguji formil maupun materil produk undang-undang terhadap Konstitusi, memutus sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Bersamaan dengan itu MK memiliki satu kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden baik pelanggaran politis maupun yang bersifat pidana.
















