Melindungi Hak Cipta di Cloud Storage: Studi Kasus Layanan Anti-Pembajakan Pellonia di Google Drive
OPINI

Melindungi Hak Cipta di Cloud Storage: Studi Kasus Layanan Anti-Pembajakan Pellonia di Google Drive

Eksistensi cloud storage telah melahirkan dikotomi ruang antara ranah privat dan publik yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi oleh kerangka regulasi konvensional. Fenomena ini menuntut harmonisasi mendesak antara rezim UU HC dan UU PDP, di mana penegakan hukum hak cipta dalam ekosistem cloud storage wajib diletakkan dalam batasan-batasan yang ketat.

•Bacaan 4 Menit

Kasus ini relevan ketika kita membayangkan alat otomatis untuk menegakkan hak cipta yang memindai karya pengguna: tanpa kerangka hukum yang jelas, otoritas teknis bisa melampaui tujuan penegakan semata dan menempatkan privasi sebagai korban. Apple sendiri menyatakan tidak melanjutkan CSAM scanning karena potensi slippery slope ke pengawasan yang lebih luas, meskipun niat awalnya adalah perlindungan. Jika dibiarkan tanpa batasan ketat, teknologi ini berpotensi memicu surveillance creep, sebuah kondisi di mana infrastruktur pengawasan hak cipta dialihfungsikan untuk memantau data sensitif atau opini politik. Pada akhirnya menciptakan ketakutan masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital secara bebas.

Sebagai kesimpulan, eksistensi cloud storage telah melahirkan dikotomi ruang antara ranah privat dan publik yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi oleh kerangka regulasi konvensional. Fenomena ini menuntut harmonisasi mendesak antara rezim UU HC dan UU PDP, di mana penegakan hukum hak cipta dalam ekosistem cloud storage wajib diletakkan dalam batasan-batasan yang ketat.

Dalam konteks ini, direkomendasikan agar mekanisme pemindaian otomatis dibatasi secara eksklusif pada tautan yang telah dipublikasikan ke ranah publik. Sedangkan intervensi terhadap dokumen dalam folder privat tanpa tautan berbagi harus dilarang demi menjaga integritas privasi pengguna. Tanpa batasan limitatif tersebut, upaya pemberantasan pembajakan berisiko bertransformasi menjadi rezim pengawasan massal yang secara fundamental melanggar hak asasi manusia di ranah digital.

 

*) Hanif Abdul Halim dan Belvani Melitaviana. Keduanya adalah Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

uu hak ciptahak ciptapembajakan
Hanif Abdul Halim

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Belvani Melitaviana

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info