Saat ini sering terjadi kekeliruan pemahaman di kalangan praktisi HR/IR dengan menyamakan usia pensiun dalam perusahaan dengan usia pensiun untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan yang berbeda, sumber pembiayaan yang berbeda, dan akibat hukum yang berbeda.

Dalam konteks hubungan industrial, usia pensiun perusahaan adalah bagian dari syarat kerja yang menentukan kapan hubungan kerja dapat berakhir karena pekerja memasuki usia pensiun. Sementara itu, usia pensiun dalam program Jaminan Pensiun adalah parameter dalam sistem jaminan sosial untuk menentukan kapan peserta berhak memperoleh manfaat pensiun.
Sejak UU Ketenagakerjaan, usia pensiun perusahaan sudah ditempatkan sebagai syarat kerja
Sebelum lahirnya UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai usia pensiun dalam hubungan kerja dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 154 huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak diperlukan apabila pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal UU Ketenagakerjaan telah mengakui bahwa usia pensiun dalam perusahaan dapat ditetapkan melalui instrumen hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dengan kata lain, usia pensiun perusahaan bukan semata-mata ditentukan oleh peraturan jaminan sosial, melainkan dapat menjadi bagian dari pengaturan syarat kerja di tingkat perusahaan.
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, ini penting karena Peraturan Perusahaan pada dasarnya merupakan instrumen yang ditetapkan oleh pengusaha. Sedangkan PKB merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Artinya, usia pensiun dapat lahir dari kewenangan pengusaha melalui Peraturan Perusahaan, atau dari kesepakatan kolektif melalui PKB, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasca Perubahan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan prinsip bahwa usia pensiun diatur dalam PK, PP, atau PKB
Pada saat Pasal 154 UU No. 13 Tahun 2003 kemudian dihapus melalui rezim UU Cipta Kerja yaitu UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian diubah melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 dan selanjutnya ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023, prinsip hukumnya tidak berubah. Dalam rezim UU No. 6 Tahun 2023 Bab IV Ketenagakerjaan, substansi serupa dapat dilihat dalam Pasal 151A, yang mengatur bahwa pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan antara lain apabila pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

















