Memahami Aturan Perlindungan dan Pengelolaan Baku Mutu Air dalam UU Cipta Kerja
Utama

Memahami Aturan Perlindungan dan Pengelolaan Baku Mutu Air dalam UU Cipta Kerja

Perlindungan dan pengelolaan mutu air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu air.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline menyelenggaran diskusi online dengan topik ‘Aspek Hukum Baku Mutu Air dan Bagaimana Pengelolaannya?’, pada Kamis (24/3). Foto: MJR
Hukumonline menyelenggaran diskusi online dengan topik ‘Aspek Hukum Baku Mutu Air dan Bagaimana Pengelolaannya?’, pada Kamis (24/3). Foto: MJR

Baku mutu air merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keadaannya di dalam air. Ketentuan tersebut diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP 22/2021 mencabut lima peraturan sekaligus salah satunya PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Sebenarnya, bagaimana ketentuan perlindungan, pengelolaan, dan pemeliharaan baku mutu air yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Dengan latar belakang tersebut, Hukumonline menyelenggaran diskusi online dengan "Aspek Hukum Baku Mutu Air dan Bagaimana Pengelolaannya?" pada Kamis (24/3). Dalam acara tersebut menghadirkan pembicara Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK), Harni Sulistyowati, dan Partner Soemadipradja & Taher Law Firm, Ardian Deny Sidharta.

Baca Juga:

Harni menjelaskan perlindungan dan pengelolaan mutu air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu air. “Kita harus lakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap air yang terkait badan air permukaan seperti sungai, danau, rawa dan juga air tanah. Dulu cenderung badan air permukaan sekarang terkait akuifer (lapisan bawah tanah yang mengandung air),” ungkap Harni.

Selanjutnya, pendekatan KLHK dalam perlindungan dan pengelolaan mutu air berubah dari administrasi menjadi berdasarkan daerah aliran sungai (DAS) dan cekungan air tanah (CAT). Pendekatan tersebut dilakukan karena mutu atau kualitas air dapat diketahui dari debit dan kontinuitasnya. Selain itu, pendekatan juga dilakukan terhadap lingkungan sekitar keberadaan air.

“Jadi selain dari debit dan kontiunitas maka ada juga ekosistem setempat seperti vegetasi dan sumber pencemaran. Dari industri hingga kegiatan pertanian atau persawahan atau dikenal istilah nirtitik,” jelas Harni.

Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air dilakukan melalui proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan. Pelaksanaannya melalui inventarisasi badan air, penyusunan dan penetapan baku mutu air, penyusunan dan penetapan alokasi beban pencemar air dan penyusunan dan penetapan rencana perlindungan pengelolaan air.

Hukumonline.com

Sumber: Materi Harni Sulistyowati

Hukumonline.com

Sumber: Materi Harni Sulistyowati

Dalam kesempatan tersebut, Ardian menjelaskan ketentuan baru PP 22/2021 sudah detil mengatur langkah-langkah perlindungan dan tata kelola baku mutu air. Kemudian, aturan perlindungan dan pengelolaan baku mutu air juga menetapkan sanksi bersifat administrasi dan pidana.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan penghargaan atas pemenuhan dan penataan ketentuan di bidang lingkungan hidup. Penegakan peraturan lingkungan hidup tetap memperhatikan berlakunya prinsip ultimum remedium.  

Dia menjelaskan ancaman pidana merupakan jalan terakhir setelah menempuh jalur lain seperti administrasi dan denda. Sama halnya dengan udara dan air laut, pencemaran terjadi setelah melewati baku mutu air yang ditetapkan. Dia menjelaskan pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia sehingga melewati baku mutu air.

 Hukumonline.com

Sumber: Materi Ardian Deny Sidharta

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

Tags:

Berita Terkait