Pada hakekatnya, konstitusi merupakan hukum dasar sebuah negara yang dapat berbentuk tertulis (undang-undang dasar) seperti UUD NRI 1945 maupun tidak tertulis (konvensi) yang memuat kaidah-kaidah pokok penyelenggaraan negara. Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang berkaitan dengan bentuk dan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, kewenangan, hubungan dan limitasi dari berbagai organ negara serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Manfred Nowak dikutip Yuliandri mengemukakan dua bagian pokok konstitusi yaitu bagian formiil dan materiil. Formil artinya dalam konstitusi diatur badan-badan negara, prosedur, dan penetapan badan tersebut, dan prinsip struktural pokok negara termasuk pembatasan kekuasaan. Sedangkan, bagian materiil berkaitan dengan nilai-nilai, maksud dan tujuan yang hendak dicapai negara, demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan dan hak-hak dasar warga negara.
Baca Juga:
Kebijakan Publik Antikorupsi yang Terkubur dalam Retorika dan Kepahlawanan Palsu
Ketika Indikasi Demokrasi di Ambang 'Kematian'
Konstitusionalisme ringkasnya adalah paham tentang penyelenggaraan negara menurut konstitusi. Andrew Heywood dikutip Djafar (2010) mengatakan secara sempit konstitusionalisme sebatas penyelenggaraan negara yang dibatasi oleh undang-undang dasar, lembaga-lembaga negara dan proses politik dalam negara tersebut secara efektif dibatasi oleh konstitusi. Konstitusionalisme secara luas adalah perangkat nilai dan manifestasi dari aspirasi politik warga negara, yang merupakan cerminan dari keinginan untuk melindungi kebebasan, melalui sebuah mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.
Negara konstitusional sudah seharusnya menganut paham konstitusionalisme sebagai nilai dan semangat bernegara. Dalam konteks ini, maka penyelenggaraan negara melalui organ-organ kekuasaan tidak dapat menentukan sendiri kekuasannya, melainkan terikat oleh ketentuan dalam konstitusi yang memberikan kekuasaan kepada organ-orang kekuasaan itu. Artikel ini berupaya untuk meninjau dinamika ketatanegaraan belakangan ini yang nampak mengalami distorsi konstitusional berkaitan dengan polemik evaluasi pejabat negara. Dua kasus yang akan dielaborasi yaitu pencopotan hakim konstitusi Aswanto dan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dinamika Evaluasi Pejabat Negara
Pada 29 September 2022, DPR mencopot hakim konstitusi Aswanto dalam rapat paripurna. Komisi III DPR beralasan bahwa Aswanto sering membatalkan produk legislasi DPR, meskipun ia merupakan hakim yang diajukan oleh DPR. Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi hanya menyatakan bahwa semua pihak harus taat pada aturan konstitusi dan undang-undang. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Sekretaris Negara Praktikno menegaskan bahwa Presiden tidak bisa menolak keputusan DPR. Pada hari yang sama, DPR mengirim surat ke Presiden terkait RUU yang akan merevisi UU MK, termasuk klausul evaluasi hakim konstitusi. Pada 23 November 2022, Presiden Jokowi melantik Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto.
Sementara itu, DPR baru-baru ini merevisi Peraturan DPR No. 1/2020, yang dimulai dari usulan Mahkamah Kehormatan DPR pada 3 Februari 2025 dan disahkan dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025. Revisi ini mencakup Pasal 228A, yang memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna, termasuk hakim MK, KPK, KPU, Bawaslu dan lain-lain. Evaluasi ini bersifat mengikat, meskipun keputusan akhir tetap berada pada lembaga atau pejabat yang bersangkutan. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa evaluasi hanya dapat dilakukan terhadap pejabat yang telah melalui uji kelayakan di DPR. Meskipun rekomendasi DPR bersifat mengikat, keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga yang berwenang.

















