Sebaliknya banyak bank besar yang masih menginginkan ekspansi terganjal oleh ketentuan single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017. Persoalannya adalah implementasi dari POJK Nomor 39/POJK.03/2017 secara operasional perbankan akan menimbulkan konsekuensi merger pada setiap akuisisi atau pembentukan holding perusahaan perbankan sebagai konsekuensi.
Pemerintah sebagai regulator selain harus mempertimbangkan usulan relaksasi pelaku industri, tentu harus mempertimbangkan esensi dari usulan revisi single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017. Kepentingan pemerintah melalui OJK dan BI adalah mewujudkan fungsi perbankan yang sehat. Pengertian fungsi perbankan yang sehat adalah dapat menjalankan fungsi intermediary dengan baik, sebab jika semakin banyak bank yang mengalami gangguan fungsi intermediary maka secara otomatis akan berpengaruh pada pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.
Relaksasi terhadap ketentuan single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017 memang diperlukan guna memperkuat arus permodalan dan likuiditas bank buku I dan II. Tanpa likuiditas yang kuat tentu fungsi perbankan akan terganggu. Namun perlu juga diperhatikan adalah jika aturan relaksasi diterapkan maka bank asing, tidak dapat dikecualikan dari semua kebijakan, sebagaimana tercantum dalam Uruguay round pada WTO yang telah disepakati Indonesia.
Opsi yang paling ideal saat ini selain menaikkan jumlah batasan maksimum (threshold) PSP adalah pada pengambil-alihan sebagian atau seluruh kepemilikan saham bank yang mengakibatkan adanya pengalihan sebagian atau seluruh kepemilikan saham tetapi tidak terjadi pengalihan aktiva dan pasiva seperti halnya pada merger. Opsi ini akan memudahkan OJK dan BI karena tidak perlu mengawasi banyak pihak.
Namun dalam hal ini bank asing tetap tidak dapat dikecualikan, sehingga resikonya jika kebijakan single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017 bank asing akan berpotensi mendominasi industri perbankan di Indonesia mengingat bank buku III dan IV, selain bank BUMN banyak dikuasai oleh bank asing. Dalam hal ini idealnya pemerintah sebagai regulator memiliki kalkulasi atas revisi single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017 dan dampaknya terhadap kepentingan bank asing.
Kendala dan Sinkronisasi
Revisi kebijakan single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017 nampaknya akan menempuh jalan yang panjang, mengingat semua instrumen yang terkait dengan hukum perbankan sudah mengacu pada sistem single presence policy. Perlu dipahami bahwa peraturan OJK (POJK) maupun peraturan BI adalah peraturan di tingkat operasioanl bank.
Dalam hal ini substansi POJK maupun peraturan BI tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengacu pada asas hukum lex superiori derogate legi inferiori (aturan hukum yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi). Artinya revisi single presence policy pada POJK Nomor 39/POJK.03/2017 tidak dapat dilakukan seketika tanpa sinkronisasi dengan peraturan lainnya yang lebih tinggi dan kini masih menggunakan prinsip kepemilikan tunggal dengan batasan maksimum (threshold) adalah 25 persen.
















