Pembaharuan hukum pidana baik dalam bidang hukum pidana materiil, formil, dan pelaksanaan pidana merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi setiap bangsa. Dikatakan sebagai masalah besar, karena permasalahan pembaharuan bersifat ‘lintas generasi’. Pembaharuan hukum pidana―tidak hanya menjadi tanggung jawab generasi sekarang, melainkan juga generasi di masa datang. Selama hukum pidana masih digunakan untuk menanggulangi segala bentuk kejahatan, maka selama itu pula bangsa Indonesia harus siap mengupayakan pembaharuan.

Hakikatnya pembaharuan dalam bidang hukum apapun seyogyanya bersifat berkelanjutan (sustainable). Mengenai hal ini diingatkan oleh Jerome Hall bahwa improvement of the criminal law should be a permanent ongoing enterprise. Usaha memperbaharui hukum pidana menjadi kegiatan teoritis dan praktis lintas generasi, terus menerus, dan tiada henti. Pandangan ini didasarkan pada pemikiran bahwa hukum sebagai pranata yang tumbuh dan hidup di masyarakat, sehingga akan selalu mengikuti perkembangan masyarakatnya. Untuk itu, kebijakan memperbaharui hukum juga harus selalu dijalankan.
Sudarto menegaskan pembaharuan hukum pidana yang menyeluruh harus meliputi pembaharuan hukum pidana materiil (substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana), dan hukum pelaksanaan pidana. Ketiga tiga bidang hukum pidana itu harus bersama-sama diperbaharui. Kalau hanya salah satu bidang yang diperbaharui dan yang lain tidak, maka akan timbul kesulitan dalam pelaksanaannya, dan tujuan dari pembaharuan itu tidak akan tercapai sepenuhnya. Adapun tujuan utama pembaharuan itu ialah penanggulangan kejahatan. Ketiga bidang hukum itu erat sekali hubungannya.
Senada dengan Sudarto, Barda Nawawi Arief juga menegaskan ketiga subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan, karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan atau ditegakkan secara konkret hanya dengan salah satu subsistem itu. Dengan demikian, pidana sebagai sarana mampu dioptimalkan dan menjalankan fungsinya untuk menanggulangi kejahatan membutuhkan pembaharuan pada ketiga bidang subtansi hukum pidana tersebut. Ketiga subbidang substansi hukum pidana (materiil, formil, dan pelaksanaan pidana) bisa saja dibedakan, namun sejatinya tidak dapat dipisah―lepaskan sifat saling keterhubungan dan ketergantungannya. Ketiganya merupakan sistem hukum pidana nasional.
Tindak Lanjut Pembaharuan Hukum Pidana Materiil
Pembaharuan terhadap hukum pidana materiil telah dilakukan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ini akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional tentunya harus ditindaklanjuti dengan pembaharuan pada bidang hukum acara pidana dan hukum pelaksanaan pidana.
Saat ini sistem hukum pidana formil masih berinduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP bukan satu-satunya sumber hukum pidana formil, karena masih terdapat sumber hukum di luar KUHAP yang tersebar dalam berbagai undang-undang. Dalam perkembangannya upaya memperbaharui hukum acara pidana dilakukan dengan dirumuskannya RUU KUHAP.
Dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana tertanggal 3 Maret 2025 pada ketentuan menimbang dinyatakan:
















