Barangsiapa yang melanggar larangan dalam Pasal 28 tersebut dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 500 juta.
Pada saat pembentukan serikat pekerja harus memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota pekerja/buruh dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:
1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat;
a. Nama dan lambang
b. Dasar negara, asas dan tujuan
c. Tanggal pendirian
d. Tempat kedudukan
e. Keanggotaan dan kepengurusan
f. Sumber dan pertanggungjawaban keuangan dan
g. Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
Setelah proses pembentukan selesai tahapan selanjutnya adalah memberitahu pernyataan tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan serikat pekerja tersebut.
Selain itu, nama ataupun lambang serikat pekerja yang akan dicatatkan tidak boleh serupa dengan nama atau lambang serikat pekerja yang sudah ada sebelumnya.
Jika proses pembentukan serikat pekerja telah selesai, pengurus serikat pekerja yang telah memiliki nomor bukti pencatatan harus memberitahu secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan.
Namun, kehadiran UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang sudah ada selama dua dasawarsa ini diketahui masih menyulitkan para pekerja dalam menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan pekerja.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Eni Khairani mengungkapkan perlunya inisiasi revisi terhadap UU No.21 Tahun 2000.
“Saya sepakat undang-undang ini dievisi. Namun, harus dilakukan dengan hati-hati dan betul-betul memperhatikan keseimbangan antara kedua pihak yaitu pekerja dan pengusaha. Hal itu untuk menepis kecurigaan adanya agenda ataupun titipan dari pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan untuk merevisi undang-undang ini,” ungkapnya di Gedung Parlemen, Selasa (18/1) yang lalu.
















