Menkominfo Beberkan 4 Poin Penting yang Diatur UU PDP
Utama

Menkominfo Beberkan 4 Poin Penting yang Diatur UU PDP

Salah satunya mengatur sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 57 UU PDP dan sanksi pidana yang diatur Pasal 67-73 UU PDP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022) lalu. Foto: RES
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022) lalu. Foto: RES

Disahkannya UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) membawa harapan baru terkait perlindungan data pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan beleid itu menjadi langkah awal dari perlindungan data pribadi yang semakin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggungjawab kepada Presiden RI.

Johnny mencatat UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur berbagai hal dasar untuk melindungi data pribadi setiap orang. Setidaknya ada 4 poin utama UU PDP. Pertama, mengatur hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Kedua, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali, dan prosesor data pribadi.

Baca Juga:

Ketiga, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi. Keempat, pengenaan sanksi. Lembaga pelindungan data pribadi diatur dalam Pasal 58-60 UU PDP. “Lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” kata Johnny sebagaimana dikutip laman kominfo.go.id, Rabu (21/9/2022).

Tugas Lembaga PDP itu antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi. Pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, serta fasilitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.

Selain itu, Johnny mengingatkan ada 2 jenis sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan UU PDP. Pertama, Pasal 57 UU PDP mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi; penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Menteri Johnny, sanksi administrasi itu dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. Misalnya, tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah.

Kedua, sanksi pidana diatur Pasal 67-73 UU PDP. Sanksi pidana antara lain pidana denda dengan jumlah maksimal Rp4 miliar sampai Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4-6 tahun.

Sanksi pidana dikenakan kepada orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. UU PDP juga mengatur persetujuan penggunaan data pribadi hanya dilakukan melalui perhatian pemilik data pribadi. “Diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.

Johnny menjelaskan ada pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 69 UU PDP berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. “Dalam Pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” lanjutnya.

Ia memberikan contoh pengenaan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. Misalnya memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda Rp60 miliar. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda Rp50 miliar. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Tags:

Berita Terkait