Upaya Penyatuan Organisasi Profesi Advokat Menuju Undang-Undang Advokat Indonesia
Dalam rangka persiapan menuju dikeluarkannya Undang-Undang Advokat di Indonesia, 8 organisasi profesi advokat membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia [KKAI]. Pada 23 Mei 2002, KKAI mendeklarasikan dan mengesahkan Kode Etik Advokat Indonesia di Jakarta, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal 8 organisasi profesi.
UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pendirian PERADI
Pasal 32 ayat (4):
“Dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.”
Pasal 32 ayat (3):
“Untuk sementara, tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dijalankan bersama oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, ke-8 organisasi membuat Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 21 Desember 2004 di Jakarta.
Deklarasi tersebut ditindaklanjuti dengan Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia No. 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawan, S.H., S.E., M.H.
PERADI merupakan Badan Hukum Perkumpulan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Stb. 1870 No. 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum.
Alinea ke-4 Mukadimah Anggaran Dasar PERADI menegaskan:
> “Dengan ini para Advokat Indonesia telah sepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
















