Sifat SKMA No. 73/2015
SKMA No. 73/2015 merupakan surat internal yang membolehkan setiap organisasi advokat mengajukan sumpah/janji advokat. Surat tersebut tidak menyatakan bahwa organisasi tersebut berwenang melakukan pengangkatan advokat terlebih dahulu.
Quo Vadis Dunia Advokat Indonesia
Kondisi saat ini:
a. Advokat berdasarkan SK Pengadilan Tinggi.
b. Advokat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.
c. Advokat berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2003.
d. Advokat berdasarkan SKMA No. 73/2015.
Status wadah tunggal buyar:
a. PERADI terpecah menjadi 3: SOHO, SAI, RBA, yang sampai saat ini tidak kunjung berdamai.
b. KAI juga terpecah.
c. Organisasi pendiri PERADI: IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM/HKHSK, APSI.
d. Lebih dari 100 badan perkumpulan advokat lainnya yang dapat mengajukan sumpah/janji advokat sejak SKMA 73/2015.[terpecah]
Perlindungan profesi Advokat dan para pencari keadilan :
a. Sering terjadi kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesi secara benar tanpa proses pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Profesi.
b. Para pencari keadilan dirugikan oleh advokat yang menjalankan profesi tidak sesuai etika.[justisiabelen]
Pemberlakuan Kode Etik dan Dewan Kehormatan:
a. Tidak semua badan hukum perkumpulan organisasi profesi advokat memiliki Dewan Kehormatan.
b. Banyak advokat “lompat pagar” ketika dikenai sanksi etik oleh Dewan Kehormatan organisasinya.
c. Tidak semua organisasi profesi advokat mempunyai pengurus daerah atau cabang lengkap di provinsi dan kota di Indonesia.
Perlunya Verifikasi dan Harmonisasi
Status Hukum Organisasi Profesi Advokat. Organisasi profesi advokat merupakan perkumpulan berbadan hukum yang pendiriannya tunduk pada Stb. 1870 No. 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum.
Setiap pendirian, perubahan anggaran dasar, dan perubahan data perkumpulan wajib memperoleh persetujuan dan dicatatkan oleh Menteri Hukum berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
















