Menuju Kesatuan dalam Pemberlakuan Aturan dan Kode Etik Advokat Indonesia
OPINI

Menuju Kesatuan dalam Pemberlakuan Aturan dan Kode Etik Advokat Indonesia

Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi dunia advokat dan pembuat undang-undang untuk pembangunan hukum Indonesia ke arah kesatuan pemberlakuan aturan dan kode etik profesi advokat dalam Revisi UU Advokat yang baru guna menjaga martabat profesi advokat dan melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan di Indonesia.

•Bacaan 6 Menit
IH
Penulis Opini

Dengan demikian, PERADI berdiri dalam waktu 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atas kesepakatan 8 Organisasi Profesi Advokat.

Perkembangan Organisasi Advokat Pasca UU No. 18 Tahun 2003

Kongres Advokat Indonesia [KAI] berdiri pada 30 Mei 2008 dengan Akta Pendirian No. 8 tanggal 28 Oktober 2008, Notaris Rini Syahdiana, S.H. Sejak 2008, ketentuan Pasal 28 UU Advokat yang menyatakan “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri” secara praktis tidak lagi berlaku murni.

Polemik Munas PERADI 2015 di Makassar. Munas PERADI tahun 2015 ricuh dan menimbulkan perpecahan, sehingga kepemimpinan PERADI sampai saat ini memiliki 3 Ketua Umum. Akibatnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Poin penting surat tersebut:

Angka 2: Kesepakatan 24 Juni 2010 tidak dapat diwujudkan sepenuhnya. PERADI sebagai wadah tunggal telah terpecah, dan organisasi advokat lain juga mengajukan permohonan penyumpahan.

Angka 6: Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang memenuhi syarat

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi yang mengatasnamakan PERADI maupun organisasi advokat lainnya, hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Kondisi Pasca SKMA No. 73/2015

Proliferasi organisasi profesi Pasca SKMA No. 73/2015, organisasi profesi advokat berkembang pesat. Saat ini organisasi profesi advokat di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 badan hukum perkumpulan. Setiap organisasi yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan sumpah/janji advokat kepada Pengadilan Tinggi setempat.

Ketentuan UU Advokat

Pasal 2 dan 3 UU Advokat mensyaratkan calon advokat mengikuti PKPA, UPA, magang, diangkat oleh Organisasi Advokat, lalu disumpah di Pengadilan Tinggi.

Halaman selanjutnya:Sifat SKMA No. 73/2015...
advokatorganisasi advokat
Irwan Hadiwinata

Advokat sejak Tahun 1984. Ketua Bidang Pengangkatan Advokat

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info