Dengan demikian, PERADI berdiri dalam waktu 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atas kesepakatan 8 Organisasi Profesi Advokat.
Perkembangan Organisasi Advokat Pasca UU No. 18 Tahun 2003
Kongres Advokat Indonesia [KAI] berdiri pada 30 Mei 2008 dengan Akta Pendirian No. 8 tanggal 28 Oktober 2008, Notaris Rini Syahdiana, S.H. Sejak 2008, ketentuan Pasal 28 UU Advokat yang menyatakan “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri” secara praktis tidak lagi berlaku murni.
Polemik Munas PERADI 2015 di Makassar. Munas PERADI tahun 2015 ricuh dan menimbulkan perpecahan, sehingga kepemimpinan PERADI sampai saat ini memiliki 3 Ketua Umum. Akibatnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/HK.01/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
Poin penting surat tersebut:
Angka 2: Kesepakatan 24 Juni 2010 tidak dapat diwujudkan sepenuhnya. PERADI sebagai wadah tunggal telah terpecah, dan organisasi advokat lain juga mengajukan permohonan penyumpahan.
Angka 6: Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang memenuhi syarat
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi yang mengatasnamakan PERADI maupun organisasi advokat lainnya, hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.
Kondisi Pasca SKMA No. 73/2015
Proliferasi organisasi profesi Pasca SKMA No. 73/2015, organisasi profesi advokat berkembang pesat. Saat ini organisasi profesi advokat di Indonesia telah mencapai lebih dari 100 badan hukum perkumpulan. Setiap organisasi yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan sumpah/janji advokat kepada Pengadilan Tinggi setempat.
Ketentuan UU Advokat
Pasal 2 dan 3 UU Advokat mensyaratkan calon advokat mengikuti PKPA, UPA, magang, diangkat oleh Organisasi Advokat, lalu disumpah di Pengadilan Tinggi.
















