Sesuai Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 18/2025, perubahan anggaran dasar perkumpulan hanya sah setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum. Sesuai Pasal 16 ayat (1), perubahan data perkumpulan selain anggaran dasar, termasuk perubahan susunan pengurus, wajib diajukan untuk dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 18 menegaskan bahwa perubahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan atau pencatatan oleh Menteri Hukum.
Dengan demikian, apabila perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus belum disetujui atau belum dicatatkan, maka setiap tindakan hukum dan produk hukum yang dikeluarkan organisasi advokat atas nama pengurus baru tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Kebutuhan Harmonisasi. Perlu dicari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut diatas agar tercapai kesatuan aturan dan kode etik advokat Indonesia melalui mekanisme Dewan Kehormatan Bersama atau pembentukan Dewan Advokat Nasional yang berfungsi mengoordinasikan standar etik dan penegakan disiplin profesi secara nasional.
Kesimpulan
Wadah Tunggal atau Single Bar yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 saat ini, sesuai perkembangan zaman, tidak dapat dipertahankan karena kenyataannya telah berubah menjadi Multiple Bar, dan harus segera disikapi oleh para pimpinan organisasi profesi advokat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi dunia advokat dan pembuat undang-undang untuk pembangunan hukum Indonesia ke arah kesatuan pemberlakuan aturan dan kode etik profesi advokat dalam Revisi UU Advokat yang baru guna menjaga martabat profesi advokat dan melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan di Indonesia.
*) Dr. Irwan Hadiwinata, S.H., Sp.N., M.H., Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI Suara Advokat Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















