Menyoal Pencopotan Hakim Konsititusi Aswanto ke MKD
Terbaru

Menyoal Pencopotan Hakim Konsititusi Aswanto ke MKD

Pencopotan melanggar dinilai UU MK dan Konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Aswanto. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Aswanto. Foto: Humas MK

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pimpinan Komisi III atas pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Pasalnya, selain dinilai menyalahi aturan, pencopotan Aswanto juga bentuk intervensi kemerdekaan dan kebebasan hakim konstitusi.  

Anggota Koalisi, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan laporan yang dilayangkan ke MKD mempersoalkan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan Komisi III DPR. Bagi Koalisi, proses pergantian atau pencopotan Aswanto amat terang benderang menyalahi konstitusi, anti demokrasi, dan bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Bahkan UU MK yang terbaru sudah diinisiasi untuk proses perubahan lagi,” kata Muhammad Ihsan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (19/10/2022) kemarin.

Koalisi menilai ada indikasi Komisi III salah merespons surat dari MK. Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menilai pergantian Aswanto disebabkan tidak sejalan dengan DPR terkait tak mendukung produk hukum DPR.

Baca Juga:

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif itu menilai pernyataan Bambang dianggap tidak tepat, bahkan salah tempat, serta menyalahi etika sebagai anggota DPR. Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan memutuskan memboyong persoalan tersebut dengan melaporkan Bambang Wuryanto ke MKD.

“Kami dari beberapa lembaga akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ketua Komisi III DPR kepada MKD,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait