Ada pertimbangan yang tidak mudah dalam babak kehidupan Caroline Djajadiningrat setelah memiliki buah hati. Apakah akan melanjutkan karier di kantor hukum sebagai lawyer atau mencoba kesempatan baru yang lebih nyaman?
Tidak bisa dimungkiri, ada kodrat sebagai ibu yang disandangnya. Ini membuat dirinya perlu berpikir jauh ke depan atas masa depannya tanpa meminggirkan peran sebagai ibu bagi dua buah hatinya.
“Kita semua tahu dan setuju bahwa bekerja sebagai lawyer di kantor hukum itu seperti never ending job yang bekerja dari pagi ke pagi lagi. Setelah memiliki dua anak, saya berpikir lagi mengenai pekerjaan yang bisa menyeimbangkan kehidupan karier dan pribadi, akhirnya saya memutuskan untuk hijrah dari law firm ke in-house counsel,” cerita Caroline selaku Director of Legal, License & Compliance PT Rekso Nasional Food kepada Hukumonline, Selasa (26/3/2024).
Baca juga:
- Frida Chalid: In House Counsel Bantu Navigasi Menjaga Keberkelanjutan Perusahaan
- Daniel MA Siahaan, Antara Karier Lawyer dan In-House Counsel
- Dhanny Auryan, Sang Komando Legal Renewable Energy Tamaris Hydro
Akhirnya, Caroline resmi memilih untuk mencoba peruntungan dan melebarkan sayap di bidang pekerjaan in-house counsel pada tahun 2005. Sebelum mantap berkarier in-house counsel, Caroline berpengalaman sebagai konsultan hukum bidang capital market di Hadiputranto, Hadinoto and Partners (HHP) Law Firm.
“Saat kuliah saya sempat magang di HHP, lalu setelah lulus memutuskan untuk mengambil program LL.M. di Amerika. Berselang satu tahun, saya kembali ke Jakarta dan kembali bergabung di HHP selama hampir tujuh tahun,” imbuh dia.
Selepas menimba ilmu di bangku Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tahun 1998, Caroline menjalani posisi sebagai Associate di HHP Law Firm sejak tahun 2000. Profesi itu masih digeluti hingga September 2005. Pada tahun yang sama ia resmi menjadi in-house counsel di McDonald’s Indonesia.