Dengan mudah ditemukan berita di media massa tentang praktik buruk dari hakim-hakim biasa maupun hakim agung penerima suap. Tujuan pemberi suap (atau gratifikasi) adalah agar hakim memberikan putusan bukan lagi yang seadil-adilnya demi Ketuhanan Yang Maha Kuasa, melainkan yang paling menguntungkan atau setidak-tidaknya yang merugikan pihak lawan. Tujuan lain menempatkan hakim dalam posisi berutang budi. Hakim, yang secara berlanjut dan berkala menerima suap, upeti dari pemberi, setiap saat, bila diperlukan, dapat “diwajibkan” membalas jasa kepada pemberi. Singkat kata, suap memunculkan permufakatan jahat antara pemberi dan penerima.

Tulisan ini tidak bertujuan menambah cercaan terhadap perilaku buruk hakim atau siapapun yang dapat mengendalikan penanganan perkara (sekretaris MA misalnya). Fokus akan diberikan apa yang dilakukan siapapun yang berwenang menanggulangi kerusakan-kerugian yang telah ditimbulkan perilaku korup, dan bagaimana mencegah perilaku serupa di masa depan. Di sini kita akan bersentuhan dengan upaya damage control atau disaster management dan risk management. Upaya pertama tertuju pada kebijakan dan tindakan segera yang perlu diambil pasca kejadian. Kedua, upaya pencegahan. Setidak-tidaknya tulisan singkat ini berupaya mengingatkan semua orang bahwa kedua hal ini yang jarang disentuh dan diulas pengamat hukum, justru penting.
Apa yang sebenarnya rusak-terciderai ketika putusan dibuat oleh hakim yang terbeli?
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperoleh dengan membayar petugas untuk menghindari keharusan mengikuti ujian-ujian yang dipersyaratkan, kehilangan makna sebagai petunjuk tentang kemampuan pengemudi untuk mematuhi aturan-aturan lalu lintas maupun untuk berkendara dengan aman-baik. Pengemudi demikian berpotensi membahayakan diri sendiri, pengemudi lain, bahkan pejalan kaki. Tetapi dalam kenyataan sulit membuktikan korelasi-negatif jumlah-jenis kecelakaan lalu lintas dengan praktik membeli SIM.
Lantas bagaimana dengan putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang diperoleh dengan membeli? Kerusakan apa yang muncul dari putusan demikian? Pengelola perkara (hakim), mendapatkan keuntungan yang berlimpah. Penerima suap untuk satu perkara menangguk keuntungan miliaran, dan itu tidak mesti dalam mata uang rupiah. Tetapi apakah kemudian pencari keadilan akan berhenti mencari kebenaran dan keadilan melalui putusan hakim?
Apakah muncul ketidakpercayaan pada pengadilan? Kecil kemungkinan ini terjadi. Pengadilan memonopoli layanan jasa pemberian putusan. Terlepas dari kepercayaan atau ketidakpercayaan masyarakat pada bersih, jujur dan adilnya hakim, para pencari keadilan tidak punya pilihan lain, kecuali menyerahkan perkara kepada pengadilan. Juga terbuka kemungkinan bahwa mereka yang berperkara tidak sedang mencari keadilan apalagi kebenaran. Bahkan, tidak peduli tentang putusan akhir. Apa yang dibutuhkan hanyalah putusan yang menguntungkan atau setidaknya merugikan lawan. Berperkara adalah strategi menguras energi dan uang pihak lawan. Dalam situasi demikian, pengelola perkara dapat bertindak sebagai juru lelang. Penawar tertinggi akan mendapatkan dukungan hakim.
Maka terungkap perilaku buruk atau menyimpang dari siapapun yang menyuap dalam pengurusan perkara tidak serta merta berpengaruh terhadap arus dan jumlah permintaan pencari keadilan atau pemburu-pencari putusan. Terbongkarnya kasus-kasus korupsi di pengadilan tidak serta merta memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap hakim. Ada-tidaknya kepercayaan tidak berpengaruh terhadap posisi hakim yang memonopoli access to justice atau to beneficial decisions. Lebih dari itu, pengadilan tidak membutuhkan kepercayaan pencari keadilan atau masyarakat umum akan kemampuannya ‘mengungkap kebenaran dan keadilan’ sekalipun dunia runtuh. Lantas kerusakan apa yang ditimbulkan putusan yang muncul dari hakim yang ‘tersuap’ atau ‘terbeli’?
Apakah semua ini dapat menjelaskan tidak adanya upaya damage control (mengendalikan kerusakan) yang sungguh-sungguh? Ini dikatakan dengan sangkaan bahwa hampir semua putusan yang pernah ditangani hakim korup sudah tercemar. Oleh sebab itu, semua putusan seharusnya dibatalkan dan diputus untuk diperiksa ulang? Bahkan jarang pula terdengar keberatan dari para pihak yang perkaranya diputus hakim yang terbukti corruptible.

















