Nasib Pembahasan RUU LLAJ Menggantung di Baleg
Terbaru

Nasib Pembahasan RUU LLAJ Menggantung di Baleg

Tapi, Komisi V DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah ataupun sejumlah pemangku kepentingan, sembari menunggu respon persetujuan RUU LLAJ masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) belum berujung, padahal direncanakan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2022. Surat resmi yang dilayangkan Komisi V DPR ke Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggantung. Belum ada jawaban Baleg DPR menjadikan nasib RUU LLAJ menggantung. Padahal Komisi V pun sudah mulai menyerap berbagai masukan terkait perubahan RUU LLAJ tersebut.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan kendati telah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan meminta masukan untuk memperkaya perumusan draf Revisi UU 22/2009, tapitindak lanjut pembahasan belum dapat dilakukan. Sebab, Baleg belum merespon surat usulan agar perubahan terhadap UU 22/2009 masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai,” ujar Muhammad Aras dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, belum adanya respon Baleg menjadi kendala Komisi V menindaklanjuti berbagai masukan dari elemen masyarakat terkait nasib Revisi UU 22/2009. Seharusnya sejak awal masa persidangan V Tahun 2021-2022, perubahan UU 22/2009 sudah mulai dibahas dengan menggelar RDPU. Tapi lantaran belum adanya respon resmi soal nasib Revisi UU 22/2009 dari Baleg, langkah Komisi V pun terhenti.

Baca Juga:

Aras menilai pembahasan Revisi UU 22/2009 nantinya tak secara mutantis mutandis menggantikan posisi Revisi UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 terlebih dahulu. Sebab, seperti diketahui Revisi UU 38/2004 telah diputus dan disahkan keberlakuannya dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna DPR pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan Baleg sebagai alat kelengkapan dewan yang mengurus semua persetujuan dari komisi. Tapi yang pasti, alat kelengkapan DPR yang membidangi bidang transportasi dan perhubungan ini terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum, himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam penyusunan RUU LLAJ, muncul sejumlah isu. Seperti pengaturan angkutan online, registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, serta sistem perpajakan angkutan online preservasi dan sebagainya.

Termasuk pula soal kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan terkait registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Selain itu, pengaturan kontribusi perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan negara. Maklum, selama keberadaan transportasi online, tak dikenakan pajak.

Anggota Komisi V DPR lain, Suryadi Jaya Purnama mengatakan kendati belum masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022, komisi tempatnya bernaung bakal tetap mengagendakan rapat dengan pihak pemerintah ataupun sejumlah para pemangku kepentingan. Menurutnya, rapat-rapat yang digelar fokus pada penyusunan tahap awal draf RUU untuk pembahasan lanjutan nantinya sembari menunggu respon persetujuan Baleg.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan dalam tahap penyusunan awal pembahasan Revisi UU 22/2009, setidaknya Komisi V telah mengantongi sejumlah masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Khususnya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Hukumonline telah mencoba menghubungi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya meminta konfirmasi terkait dengan nasib Revisi UU 22/2009 tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Willy belum memberikan tanggapannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info