“Maka norma Pasal 251 KUHD yang seolah-olah hanya ditujukan untuk memberi peringatan kepada tertanggung saja, tanpa memberikan keseimbangan hak dari pihak tertanggung atas perjanjian yang dibuat bersama dengan pihak penanggung, sehingga telah menjadi kesepakatan adalah norma yang tidak memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang adil khususnya bagi tertanggung,” jelas Ridwan.
Sementara, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan merespons putusan MK tersebut. Organisasi yang dipimpinnya menghormati putusan MK tersebut. Putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“AAUI memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan pemegang polis khususnya untuk asuransi umum,” ujar Budi dalam keterangan persnya.
Setidaknya terdapat berbagai langkah yang disiapkan AAUI. Pertama, melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK ini. Kedua, AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan dalam putusan ini.
Ketiga, AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari putusan tersebut. AAUI menurut Budi berharap keputusan MK membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia.
Dia percaya dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian. Organisasi yang dipimpinnya berkomitmen bakal terus mendukung para anggotanya dalam beradaptasi dengan perubahan hukum. Serta memastikan industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Demikian pernyataan resmi dari AAUI,” pungkas Budi.
















