​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum

Hukumnya memaksa orang lain untuk menikah hingga boleh tidaknya merekam penggeledahan yang dilakukan penyidik turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Hukumnya Memaksa-Maksa Orang Lain untuk Menikah

Melangsungkan perkawinan merupakan hak setiap orang dan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan atas dasar keterpaksaan.

Jika ada seseorang yang mengingatkan orang lain untuk menikah dan bahkan memaksakan argumennya, ia berpotensi dijerat pidana apabila memenuhi unsur-unsur unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

  1. Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

Penggeledahan oleh penyidik kepolisian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Lalu, tentang boleh tidaknya pihak yang digeledah mendokumentasikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, sehingga sah-sah saja jika pihak yang digeledah mendokumentasikannya.

  1. Seputar Visum: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Surat visum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain. Hasil pemeriksaan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Untuk melakukan visum, diperlukan permintaan penyidik terlebih dahulu. Jadi, pada dasarnya untuk melakukan visum perlu dilakukan dengan cara membuat laporan di kepolisian terlebih dahulu. Apa saja yang diperiksa saat visum dan berapa biaya yang harus dikeluarkan?

  1. Apakah Pekerja OutsourcingBerhak Dapat Kompensasi?

Hubungan pekerja outsourcing dengan perusahaan alih daya didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Tags:

Berita Terkait