Penerapan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah kembai menjadi sorotan dan kritikan pubik. Pasalnya, penerapan hukum pidana yang hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) ini dinilai melanggar HAM dan cenderung merugikan kaum perempuan dan anak dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Meneger Nasution menilai penerapan qanun jinayah menuai kritik tajam dari banyak kalangan, khususnya terhadap penerapan hukuman cambuk dan qadzaf. Hukum cambuk dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Sedangkan qadzaf dinilai dapat merugikan kaum perempuan. Dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan minimal 4 saksi.
“Hal tersebut dianggap dapat merugikan kaum wanita,” ujar Meneger dalam webinar bertajuk “Mengkaji Kedudukan Qanun dalam Perundang-undangan Nasional: Komitmen Negara Melindungi Perempuan dan Anak dari Kasus Kekerasan Seksual”, Rabu (2/6/2021). (Baca Juga: Menyoal Penerapan Qanun Jinayah dalam Kasus Kekerasan Seksual)
Dia menilai hukuman cambuk dianggap melanggar HAM karena jaminan perlindungan HAM tak boleh menerapkan hukum secara kejam. Dari sisi regulasi, hukuman cambuk dianggap bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Tak hanya itu, hukum cambuk bertentangan dengan KUHP karena KUHP tidak mengenal adanya hukuman cambuk sebagai salah satu jenis pemidanaan (hukuman pidana).
Sementara qadzaf dianggap berpotensi menguatkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Dia menjelaskan qadzaf dianggap merugikan perempuan ketika seorang perempuan korban pemerkosaan atau zina melaporkan tindak tersebut, maka korban harus menghadirkan alat bukti dan minimal 4 saksi. Bila korban tak memiliki bukti, maka korbanlah yang akan dituduh melakukan tindakan tersebut.
“Kejamnya, pelaku terduga pemerkosaan dapat bebas dari jerat hukum hanya dengan melakukan sumpah sebanyak 5 kali. Dengan sumpah pertama hingga keempat yang menyatakan bahwa tuduhan atas dirinya terkait pemerkosaan merupakan sebuah dusta, serta sumpah kelima yang menyatakan bahwa pelaku bersedia mendapatkan laknat Allah apabila ia berbohong atas sumpahnya,” kata dia.
Hal itu dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 yang menyebutkan, “Setiap orang yang dituduh telah melakukan pemerkosaan berhak mengajukan pembelaan diri bahwa dia tidak melakukan Pemerkosaan”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal alat bukti adalah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, maka orang yang dituduh dapat membela diri dengan melakukan sumpah pembelaan sebanyak 5 (lima) kali”. Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Sumpah yang pertama sampai keempat menyatakan bahwa dia tidak melakukan pemerkosaan dan tuduhan yang ditimpakan kepadanya adalah dusta”. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan, “Sumpah yang kelima menyatakan bahwa dia rela menerima laknat Allah, apabila dia berdusta dengan sumpahnya”.
Menurutnya, aturan itu sangat merugikan kaum perempuan sebagai korban kasus pemerkosaan atau zina. Atas dasar itu, banyak pihak meminta pemerintah pusat (Kemendagri, red) meninjau ulang peraturan (qanun, red) di Aceh. Bahkan sejumlah warga Aceh sendiri sebenarnya merasa skeptis dan tidak setuju atas pemberlakuan qanun jinayah ini yang dinilai diskriminatif.
Dia melihat banyak kalangan menilai hukum jinayah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum jinayah ini hanya diberlakukan bagi segelintir orang. Berbeda halnya dengan pejabat yang secara jelas tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila. Malahan oknum pejabat tersebut lolos dari jerat hukum.
“Karena itu, ada baiknya pemerintah perlu mengkaji ulang peraturan yang ada di Aceh supaya tidak lagi terjadi kecaman-kecaman dari pihak luar serta kekhususan siapa saja yang patut dijatuhi hukuman,” katanya.
Aktivis Perempuan Aceh, Suraiya Kamaruzzaman mengatakan berdasarkan data yang dikantonginya, sejak Januari hingga Maret 2021 kekerasan terhadap perempuan berjumlah 7 kasus. Sedangkan kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 14 kasus. Sedangkan pelecehan seksual terhadap perempuan berjumlah 6 kasus. Sedangkan kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 46 kasus.
Dia menilai penerapan Peraturan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tidak lebih baik bila dibandingkan UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan UU Perlindungan Anak lebih keras sanksi hukumannya ketimbang qanun jinayah. Untuk itu, dia mendorong agar jerat ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual menggunakan UU 17/2016.
“Kenapa penting menggunakan UU Perlindungan Anak, karena ada penambahan hukuman 1/3 bagi orang-orang terdekat,” kata Suraiya. (Baca Juga: Qanun Hukum Jinayah, Kitab Pidana ala Serambi Mekkah)
Apalagi, Qanun Jinayah tidak mengatur hak anak atas perlindungan dari kejahatan seksual. Kemudian, tidak mengatur hak restitusi bagi korban (karena belum ada aturan pelaksana, red). Selanjutnya, tidak mengatur pemberatan/penambahan bagi pelaku yang notabene orang-orang terdekat korban. Karenanya, perlu mendorong dilakukan revisi terhadap qanun jinayah, khususnya pasal pelecehan dan perkosaan serta pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah menilai beragam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh menjadi bukti qanun yang diterapkan belum menimbulkan efek jera. Apalagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual minim dukungan di Indonesia.
Dia sempat mendengar terdapat 8 orang perempuan korban kekerasan seksual terkena hukuman cambuk lantaran dinilai melakukan perzinahan. Padahal, penerapan qanun jinayah juga harus dilakukan secara hahti-hati. Begitu pula aparat penegak hukum mesti paham betul bagaimana penerapan qanun jinayah. “Kasus-kasus di Aceh ini menjadi momentum kita untuk refleksi, supaya korban perempuan dan anak bisa mendapat perlindungan yang memadai,” katanya.
















