Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Merujuk pada KUHAP 2025, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim memiliki kewenangan untuk menerima Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf m dan Pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP 2025 (bagi Penyidik), Pasal 65 huruf l dan Pasal 78 KUHAP 2025 (bagi Penuntut Umum), dan Pasal 78 ayat (9) KUHAP 2025 (bagi Hakim).

Namun, Penulis tidak sependapat dengan ketentuan yang menyatakan bahwa Penyidik memiliki kewenangan untuk menerima Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf m dan Pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP 2025. Mengapa demikian? Pertama, Pasal 1 angka 16 KUHAP 2025 menggunakan frasa “terdakwa” dalam mekanisme Pengakuan Bersalah. Kedua, Pasal 78 KUHAP 2025 yang mengatur segala ketentuan tentang Pengakuan Bersalah tidak menyebutkan maupun mengatur mengenai pejabat Penyidik maupun tahapan Penyidikan dalam mekanisme tersebut. Ketiga, Mekanisme Pengakuan Bersalah ditujukan untuk efektivitas penanganan perkara pidana, penegakan hukum yang humanis, serta Terdakwa mendapatkan imbalan keringanan hukuman sebagai reward atas pengakuan kesalahannya dan kooperatif dalam proses peradilan pidana. Karena itu, Penulis akan berfokus pada mekanisme Pengakuan Bersalah pada tahap Penuntutan.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025, Pengakuan Bersalah harus memenuhi persyaratan yang bersifat kumulatif-alternatif yaitu: (a) Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; (b) terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah); dan/atau (c) Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Mekanisme Pengakuan Bersalah dilakukan oleh Penuntut Umum setelah Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum (atau dikenal dengan Tahap Dua). Setelah Tahap Dua, Penuntut Umum memperhatikan apakah Terdakwa memenuhi persyaratan materill Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam hal persyaratan dimaksud terpenuhi, Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang wajib didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa mengaku bersalah atau tidak atas tindak pidana yang diancamkan terhadapnya. Jika Terdakwa mengaku bersalah, maka Terdakwa yang wajib didampingi oleh Advokatnya menuangkan pengakuan bersalah tersebut dalam berita acara pengakuan bersalah sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (2) dan (3) KUHAP 2025.
Setelah itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan Pengakuan Bersalah kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Lalu, Ketua Pengadilan Negeri tersebut menunjuk seorang Hakim Tunggal untuk melakukan persidangan pemeriksaan permohonan Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (4) dan (5) KUHAP 2025 serta Lampiran III, angka 2 huruf c – Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tanggal 02 Januari 2026 (SEMA 1/2026).
Memperhatikan SEMA 1/2026, hal yang harus menjadi perhatian adalah Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa pemohonan Pengakuan Bersalah tersebut tidak hanya memeriksa pemenuhan ketentuan syarat materil Pengakuan Bersalah sebagaimana Pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap “hal-hal yang seharusnya belum dilakukan/dibuat oleh Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokatnya”. Bagaimana maksudnya?
Berdasarkan Pasal 78 ayat (6) KUHAP 2025, Penuntut Umum bersama Terdakwa dan Advokatnya Terdakwa membuat Perjanjian Pengakuan Bersalah secara tertulis dengan persetujuan Hakim setelah permohonan Pengakuan Bersalah disepakati oleh Hakim. Merujuk pada Pasal 78 ayat (7) KUHAP 2025, kesepakatan dalam Perjanjian Pengakuan Bersalah yang dibuat secara tertulis tersebut memuat hal sebagai berikut: (a) Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa; (b) pengakuan dilakukan secara sukarela; (c) pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan; (d) hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa; (e) pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan (f) bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

















