Peningkatan Kerawanan Keamanan Pengadilan dalam Pilkada Serentak 2024
OPINI

Peningkatan Kerawanan Keamanan Pengadilan dalam Pilkada Serentak 2024

Para pemangku kepentingan harus menyadari pentingnya pengamanan pengadilan dalam konteks pilkada serentak, serta segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan ini terjamin melalui koordinasi, protokol, dan kesiapan yang lebih baik.

•Bacaan 4 Menit
GA
Penulis Opini

Dalam konstruksi berpikir ini, beberapa kontestan pemilu memiliki insentif untuk melakukan delegitimasi proses di pengadilan melalui tindakan-tindakan yang mengancam keamanan persidangan. Hal ini ditujukan sebagai bahan untuk membuktikan adanya TSM, karena proses pemilukada dianggap tidak berjalan secara fair. 
Pilkada Serentak dan Meningkatnya Ancaman Keamanan Pengadilan

Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu peristiwa politik terbesar dalam beberapa dekade terakhir di Indonesia. Pilkada serentak melibatkan lebih dari 545 pemilihan yang akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Skala pemilihan yang begitu besar tentu meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran yang berujung pada sengketa di pengadilan. 

Hal ini menimbulkan risiko keamanan yang lebih tinggi bagi pengadilan yang menangani sengketa-sengketa tersebut. Selain itu, dinamika sosial-politik lokal yang seringkali melibatkan kontestasi antar aktor politik dengan hubungan kekerabatan atau ikatan primordial lain, seperti suku dan agama, memperburuk risiko kemananan yang ada

Sebagai contoh, dalam laporan KY yang sama, dicatat setidaknya tiga insiden ancaman keamanan yang melibatkan aktor lokal, dalam hal ini kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan legislatif. Dinamika lokal yang penuh ketegangan ini seringkali memicu benturan fisik di pengadilan, yang dapat mengganggu proses hukum atau insiden mobilisasi massa untuk memberikan tekanan kepada pengadilan. Karenanya, potensi konflik pada saat penyelesaian sengketa non-hasil di pengadilan tidak boleh dipandang remeh, dan perhatian khusus harus diberikan pada pengamanan persidangan di semua tingkatan.

Penting untuk disadari pula pengamanan pengadilan selama pemilu tidak hanya tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga memerlukan koordinasi erat dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan kepolisian. Meningkatnya potensi ancaman keamanan memerlukan protokol yang lebih komprehensif, khusus, dan terfokus pada pencegahan serta mitigasi risiko yang mungkin timbul. Pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, laporan KY mengungkap bahwa masalah keamanan pengadilan kurang menjadi perhatian serius, ditandai dengan kurangnya koordinasi intensif antara pemangku kepentingan terkait.

Oleh karenanya, dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 ini, menjadi imperatif agar para pemangku kepentingan mengambil langkah konkret, seperti peningkatan kesiapsiagaan petugas keamanan di pengadilan dengan penempatan petugas kepolisian yang secara khusus ditugaskan di pengadilan, pemberlakuan standar operasional prosedur (SOP) yang diperketat. Dalam konteks ini, peran Mahkamah Agung (MA) haruslah sentral, dengan cara mengambil inisiatif untuk mengembangkan protokol keamanan yang jelas, formal, dan terstruktur untuk mengantisipasi titik panas konflik selama pilkada serentak, yang berpotensi terjadi di pengadilan.

Urgensi memperhatikan keamanan pengadilan dalam proses Pilkada Serentak 2024, tidak boleh dipandang secara sempit terbatas hanya pada soal melindungi hakim dan petugas pengadilan dari ancaman fisik, tetapi juga merupakan bagian penting dari menjaga kepercayaan publik terhadap proses pilkada itu sendiri. Jika pengadilan tidak dijamin keamanannya, terdapat ancaman nyata independensi hakim dalam memutus perkara, dan ini berdampak pada kredibilitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Karena itu, para pemangku kepentingan harus menyadari pentingnya pengamanan pengadilan dalam kontek pilkada serentak, serta segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan ini terjamin melalui koordinasi, protokol, dan kesiapan yang lebih baik.

 

*) Giri Ahmad Taufik, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

pilkada serentakpilkadakeamananpengadilan
Giri Ahmad Taufik

Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera/Kandidat PhD Griffith University

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info