Penonaktifan Ferdy Sambo Dinilai Langkah Progresif
Terbaru

Penonaktifan Ferdy Sambo Dinilai Langkah Progresif

Langkah mengantisipasi untuk menghindari adanya spekulasi informasi yang muncul dan berdampak terhadap proses penyidikan yang berjalan. Kapolri terus berkomitmen dalam menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan dan membuat terangnya perkara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Upaya dalam membongkar peristiwa baku tembak antara Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Brada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo terus berjalan. Selain membentuk tim khusus investigatif yang meliibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Mabes Polri, Senin (18/7/2022) malam.

Tugas dan fungsi Kadiv Propam sementara dialihkan dan diemban Wakil Kapolri (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono. Kapolri perlu mengambil keputusan tersebut sebagai langkah dalam mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi informasi yang muncul dan berdampak terhadap proses penyidikan yang berjalan.  

Baca Juga:

Jenderal Polisi bintang empat itu menegaskan institusinya terus berkomitmen dalam menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam penanganan perkara, sekalipun yang terlibat internal institusi. Dengan begitu, rangkaian penyidikan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara baik dan membuat terangnya perkara.

Sedari awal munculnya kasus tersebut pekan lalu, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) itu meneguhkan komitmennya untuk transparan dan objektif dalam penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J kediaman dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Salah satu langkahnya dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan internal dan eksternal Polri.

Tim tersebut beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa unsur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Selain itu, melibatkan unsur eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo progresif dan layak diapresiasi. Jenderal polisi bintang empat itu dinilai memiliki ketajaman penganalisaan terkait keputusan penonaktifan Ferdy Sambo dari jabatannya agar dapat mengusut secara objektif perkara tersebut secara terbuka dalam menegakkan hukum dan wibawa korps bhayangkara.

“Kapolri layak diapresiasi atas sikap bijak dan tanggung jawab berani menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo,” kata dia.

Menurutnya, dengan penonaktifan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam diharapkan pengusutan menjadi lebih efektif, terbuka, dan mudah dalam menemukan peta jalan fakta dan rantai peristiwa secara sistematis. Dia menilai siapapun yang terlibat dapat fokus dalam pemeriksaan. Sementara tim pencari fakta pun dapat lebih mudah dalam menemukan alat bukti, dan mengungkap motif kasus tersebut, serta menemukan siapa pelakunya.   

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto berpandangan dengan menonaktifkan Ferdy Sambo dapat menjaga objektivitas proses penyelidikan dan penyidikan. Begitu pula menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di tengah masyarakat bila Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam. Makanya sedari awal kasus mencuat, Bambang mendorong agar Kapolri menonaktifkan Ferdy dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Untuk memudahkan penyelidikan yang obyektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Brada E di kediaman dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Alhasil, Brigadir J pun tewas tertembak peluru dari pistol Brada E. Sayangnya, kasus tersebut dibuka ke publik oleh Polri pada Senin (11/7/2022) lalu.

Keterangan pihak Humas Mabes Polri terkait peristiwa penembakan yang “dilatarbelakangi” dengan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api ke arah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. Brigadir J pun tewas ditembus peluru dari pistol milik Bharada E. Namun, jenazah Brigadir J diketahui pihak keluarga terdapat luka sayatan sejumlah bagian tubuh, jari manis dan kaki nyaris rusak. Alhasil, pihak keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim Polri.   

Tags:

Berita Terkait