Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kolom

Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Merujuk pada Pasal 12 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bacaan 6 Menit
Peraturan Presiden sebagai Solusi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Hukumonline

UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menyebut pemerintahan berfungsi setidaknya lima hal. Pertama, regulation (pengaturan/kebijakan publik) yang berorientasi pada keteraturan dan ketertiban masyarakat (social order). Kedua, development (pembangunan) yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketiga, empowerment (pemberdayaan) yang berorientasi pada kemandirian. Keempat, services provision (pemberi pelayanan) yang nondiscrimination (tidak membeda-bedakan) dengan berorientasi pada kepuasaan masyarakat (customer/citizen satisfaction). Kelima, protection (perlindungan) yang berorientasi pada keselamatan dan keamanan masyarakat 

Selanjutnya negara adalah institusi yang terdiri atas unsur rakyat, pemerintah, wilayah, dan pengakuan internasional. Negara punya hukum positif yang berlaku di dalam yurisdiksinya. Unsur pemerintahan suatu negara (otoritas) perannya sangat dominan untuk menentukan wajah hukum suatu negara. Ini diakui dalam filsafat hukum yang berkaitan dengan keberlakuan hukum dan pemberlakuan hukum.

Baca juga:

Pemerintahan (sebagai suatu sistem yang berjalan) itu ternyata adalah perwujudan hukum yang hidup (law in action). Di sisi lain undang-undang (peraturan perundang-undangan) itu hanyalah hukum dalam kitab (law in book).

Pemerintahan dari suatu negara itu mengurusi berbagai hal yang kompleks, yang secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi empat urusan. Pertama, urusan hubungan hak-hak rakyat (warga negara)—mulai dari lahir, akil balig, dewasa, hingga meninggal dunia—dengan negara . Kedua, urusan hubungan rakyat dengan wilayah dan tempat sumber daya alam berada. Ketiga, legitimasi pemerintahan itu sendiri dengan rakyatnya melalui koridor formalnya yaitu konstitusi. Keempat, urusan pengakuan/penghormatan masyarakat internasional terhadap eksistensi negara tersebut.

Sesungguhnya seperti kata Marcus Tullius Cicero, “Ubi Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Penafsirannya secara a contrario dan ekstensif menjadi, “Tiada hukum berlaku bila tiada unsur-unsur negara (wilayah dan penduduk) serta pemerintahan yang menerapkannya”. Jadi, antara negara dan hukum adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. 

Terkait dengan penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menyebut adanya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahasa Belanda menyebutnya algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Asas-asas ini meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik. Selain itu masih ada asas-asas lain sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, “Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Tags:

Berita Terkait