Perdagangan Karbon Butuh Peran Strategis Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Utama

Perdagangan Karbon Butuh Peran Strategis Konsultan Hukum Sektor Keuangan

Isu karbon bukan hanya sebagai peluang profesional, melainkan sebagai panggilan etik dan tanggung jawab konstitusional-ekologis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Isu pembangunan berkelanjutan kini menjadi fokus utama para pembuat kebijakan global. Banyak inisiatif muncul untuk menciptakan pasar keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Penetapan unit karbon sebagai efek merupakan hal baru dan penting. Sebelumnya, karbon umumnya dikategorikan sebagai komoditas. Namun dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan unit karbon kini diatur sebagai efek agar berada di bawah pengawasan OJK dalam kerangka pasar modal.

Untuk menjalankan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2023tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon serta Surat Edaran OJK No. 12/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Ini menjadi acuan perdagangan karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar yaitu Bursa Efek Indonesia.

Namun menurut Novira tantangan dalam perdagangan karbon juga masih besar. Antara lain kurangnya transparansi dalam mekanisme harga, keterbatasan infrastruktur teknis, minimnya insentif bagi sektor industri untuk terlibat aktif. Termasuk perlunya harmonisasi kebijakan perdagangan karbon dengan regulasi lain seperti pajak karbon dan energi terbarukan.

“Di sisi lain, peluang Indonesia sangat besar. Mengingat kita memiliki potensi hutan tropis yang luas sebagai sumber karbon kredit. Dengan penguatan regulasi dan keterlibatan sektor swasta, perdagangan karbon bisa menjadi instrumen utama mitigasi perubahan iklim demi mencapai target nasional,” pungkas Novira.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info