Ironisnya, banyak kebijakan pembangunan memisahkan antara pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya. Padahal, keduanya tak terpisahkan. Menanam ulang pohon tanpa memahami makna kawasan itu bagi masyarakat adat hanya menyisakan lanskap tandus secara spiritual.
Kearifan Lokal: Bukan Warisan, Tapi Solusi
Yang sering diabaikan, justru masyarakat adat punya pengetahuan ekologis yang sudah terbukti lestari selama berabad-abad. Di Papua dan Maluku, ada sasi, aturan adat yang melarang pengambilan hasil alam pada waktu tertentu untuk memberi waktu pemulihan. Di Bali, sistem subak mengatur irigasi berbasis harmoni manusia dan alam, diselaraskan melalui upacara dan keyakinan. Sistem ini selaras dengan prinsip keberlanjutan dalam UU Lingkungan Hidup dan dapat diintegrasikan dengan pendekatan modern seperti carbon trading.
Namun, sistem ini sering dicap kuno. Padahal, justru kearifan lokal seperti ini yang bisa jadi model masa depan: pengelolaan sumber daya yang adil, berkelanjutan, dan menghargai nilai budaya.
Carbon Trading: Solusi Ekonomi untuk Melindungi Hutan dan Budaya
Penting untuk dipahami bahwa carbon trading bukan sekadar mekanisme ekonomi untuk menghasilkan keuntungan dari hutan. Sebaliknya, ia lahir dari kesadaran global akan pentingnya menjaga fungsi ekologis hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. Dalam Protokol Kyoto (1997), negara-negara di dunia sepakat untuk menciptakan instrumen pasar yang mendorong pengurangan emisi secara berkelanjutan. Mekanisme tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui Paris Agreement (2015), yang memperkuat komitmen setiap negara untuk mengurangi emisi berbasis kontribusi nasional (Nationally Determined Contributions atau NDC). Di antara mekanisme itu, proyek karbon seperti REDD+ dan Afforestation/Reforestation (A/R) didorong sebagai langkah konkret menjaga tutupan hutan alami. Di sini, karbon bukan komoditas biasa, melainkan wujud nilai ekologis yang telah dikonversi menjadi tanggung jawab bersama.
Karena itu, unsur utama dari proyek karbon (carbon project) bukanlah ekonomi, melainkan keberlanjutan ekosistem. Sebuah proyek karbon yang kredibel akan memprioritaskan konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan wilayah adat, dan pemulihan lanskap alami. Monetisasi atau pendapatan dari penjualan kredit karbon hanyalah insentif, penghargaan global atas keberhasilan melindungi fungsi ekologis hutan yang selama ini diabaikan pasar konvensional. Kredit karbon adalah cara dunia menghargai pilihan masyarakat lokal untuk tidak menebang pohon, tidak merusak tanah, dan tetap menjaga ritus, serta nilai-nilai budaya yang hidup bersama hutan.
Menjaga Alam, Merawat Jati Diri
Bangsa yang kehilangan hutannya, kehilangan makanannya. Bangsa yang kehilangan budayanya, kehilangan jiwanya. Maka ketika hutan ditebangi, bukan hanya oksigen yang hilang, tapi juga cerita, simbol, dan nilai yang menyatukan kita. Dengan landasan hukum yang kuat dan solusi seperti carbon trading, kita dapat melindungi hutan dari pemusnahan massal, sekaligus merawat warisan budaya yang hidup di dalamnya.
Menjaga alam bukan hanya soal menyelamatkan lingkungan. Itu soal merawat siapa kita, dan memastikan generasi mendatang tetap punya tempat untuk bermimpi, mencipta, dan mengenali jati dirinya. Kini, tugas itu ada di tangan kita semua.
*) Dr. Sylviana Andhella dan Hendra Setiawan Boen adalah Presiden Direktur Dassa Corp dan Managing Partner pada Frans & Setiawan Law Office
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















