Banyak aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami pendekatan korban (victim-centered approach). Dalam beberapa kasus, korban masih menghadapi proses pemeriksaan yang tidak sensitif terhadap trauma yang mereka alami. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak hanya membutuhkan regulasi baru, tetapi juga perubahan perspektif dalam praktik penegakan hukum (Daly, 2021).
Perempuan sebagai Pelaku: Kompleksitas Konteks Sosial
Perempuan tidak selalu hadir dalam sistem hukum sebagai korban. Dalam beberapa kasus, mereka juga berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Namun, dalam banyak situasi, tindakan perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melingkupinya. Misalnya perempuan yang melakukan kekerasan terhadap pasangan setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dalam sistem hukum yang tidak sensitif terhadap konteks, tindakan tersebut dapat diperlakukan semata-mata sebagai tindak pidana kekerasan. Padahal tindakan tersebut sering merupakan respons terhadap kekerasan yang berlangsung lama (Luhulima, 2020).
Hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan dasar perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 5 UU PKDRT menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Namun dalam praktik, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak pernah masuk ke dalam sistem hukum. Faktor ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, dan stigma sering membuat korban memilih untuk diam. Ketika konflik akhirnya memuncak dan perempuan melakukan tindakan balasan, sistem hukum sering melihat peristiwa tersebut secara terpisah dari sejarah kekerasan yang terjadi sebelumnya (Komnas Perempuan, 2024).
Dalam perspektif teori hukum feminis, pendekatan semacam ini mengabaikan konsep contextual justice, yaitu gagasan bahwa keadilan harus mempertimbangkan konteks sosial dan relasi kuasa yang melatarbelakangi suatu tindakan. Tanpa memahami konteks tersebut, hukum berisiko menghasilkan putusan yang secara formal benar, tetapi secara substantif tidak adil.
Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Peran PERMA No. 3 Tahun 2017
Kesadaran akan pentingnya perspektif gender dalam sistem peradilan mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA ini merupakan salah satu instrumen penting dalam reformasi sistem peradilan Indonesia.
Pasal 2 PERMA 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengadilan harus menjamin bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang setara dan bebas dari diskriminasi. Lebih lanjut, Pasal 5 secara tegas melarang hakim menggunakan stereotip gender dalam proses persidangan. Hakim juga dilarang mengajukan pertanyaan yang menyalahkan korban atau merendahkan martabat perempuan.
















