Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Menguji Netralitas Sistem Peradilan
OPINI

Perempuan Berhadapan dengan Hukum: Menguji Netralitas Sistem Peradilan

Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, pengakuan atas pengalaman mereka merupakan langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari bagaimana hukum ditulis, tetapi juga dari bagaimana hukum mendengarkan mereka yang selama ini paling sering tidak didengar.

•Bacaan 6 Menit
DS
Penulis Opini

Ketentuan ini sangat penting karena stereotip gender sering menjadi sumber ketidakadilan dalam proses peradilan. Misalnya, anggapan bahwa perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari dianggap “memancing” terjadinya kekerasan seksual, atau bahwa perempuan yang melawan kekerasan dianggap tidak sesuai dengan peran gender tradisional.

PERMA ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dalam memeriksa perkara yang melibatkan perempuan. Pasal 7 mengatur bahwa hakim harus memperhatikan kondisi khusus yang dialami perempuan, termasuk pengalaman kekerasan, ketergantungan ekonomi, dan tekanan sosial. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran penting dalam paradigma hukum. Keadilan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai penerapan norma secara mekanis, tetapi sebagai proses yang mempertimbangkan realitas sosial yang dihadapi para pihak.

Namun seperti halnya banyak regulasi progresif lainnya, tantangan utama PERMA 3 Tahun 2017 terletak pada implementasinya. Tidak semua aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai mengenai perspektif gender. Tanpa pelatihan dan perubahan budaya hukum, pedoman ini berisiko hanya menjadi norma administratif tanpa dampak nyata dalam praktik peradilan.

Penutup: Menuju Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan Gender

Membangun sistem hukum yang lebih adil bagi perempuan bukanlah tugas yang sederhana. Ia membutuhkan perubahan pada berbagai level.

Pertama, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum. Perspektif gender harus menjadi bagian dari pendidikan dan pelatihan bagi penyidik, jaksa, dan hakim. Kedua, negara perlu memastikan akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum dan layanan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan. Ketiga, implementasi regulasi progresif seperti UU TPKS dan PERMA 3 Tahun 2017 harus diawasi secara serius agar tidak berhenti pada tataran normatif.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana hukum memandang keadilan.

Jika hukum ingin benar-benar menjadi alat keadilan, ia tidak cukup hanya bersikap netral secara formal. Ia harus mampu mengenali ketimpangan yang nyata dalam kehidupan sosial. Bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, pengakuan atas pengalaman mereka merupakan langkah pertama menuju keadilan yang sesungguhnya. Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari bagaimana hukum ditulis, tetapi juga dari bagaimana hukum mendengarkan mereka yang selama ini paling sering tidak didengar.

 

*) Dewi Sukma Kristianti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

sistemperempuankuhpkuhap
Dewi Sukma Kristianti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info